ragamlampung.com – Puluhan stiker calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang dipasang di mobil angkutan kota (angkot) dicopot Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan angkot dilarang dipasang stiker, angkutan umum memasang stiker caleg dan capres.
Menurutnya pemasangan APK di perbolehkan di kendaraan pribadi.
Para sopir mengaku bersedia ditempel APK karena diberi Rp100 ribu selama tiga bulan. Sopir angkot lainnya mengaku pernah memperoleh Rp70 ribu untuk pemasangan capres Jokowi selama 10 hari.(dr)
Leave a Reply