ragamlampung.com,Sukadana – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11/11176/SJ tentang pemusnahan KTP Elekronik (KTP-el) yang sudah rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) musnahkan ribuan KTP-el yang rusak atau invalid, Senin (17/12/18).
Di Kabupaten Lampung Timur sendiri sebanyak 9.642 lembar KTP-el dimusnahkan dengan cara di bakar.
Pemusnahan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nurdin Syifrizal, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri.
Dalam surat edaran tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-Indonesia agar menugaskan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan dan pemusnahan terhadap KTP-el rusak atau invalid, ucapnya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan semua Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el yang rusak dan tidak sah akan dimusnahkan. Pemusnahan KTP-el yang rusak tersebut dilakukan dalam rangka tertib administrasi, menghindari penyalahgunaan KTP-el, serta untuk mencegah tercecernya atau penyebaran KTP-el secara ilegal. (**)
Leave a Reply