ragamlampung.com – Mantan Bupati Kabupaten Tanggamus H. Bambang Kurniawan, ST, Sabtu (22/12/2018) bebas menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.
Suami Bupati Tanggamus Dewi Handajani ini, dijerat kasus gratifikasi dan divonis oleh Majelis Hakim selama dua tahun penjara. Bambang menjalani hukuman satu tahun lebih di Lapas Kelas IA Rajabasa.
Bambang terjerat kasus suap politisi Partai PDI Perjuangan telah menjalani hukuman selama dua tahun penjara dan hari ini dia sudah menghabiskan masa tahanannya tepat pada tanggal 22 Desember 2018.
Setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan kebebasan dari Lapas Rajabasa mantan bupati Tanggamus dua periode ini langsung melakukan cek kesehatan dan melakukan pengisian kelengkapan administrasinya di bagian Registrasi Lembaga Pemasarakatan Kelas 1A Rajabasa.
Saat keluar dari gerbang Lapas, Bambang disambut keluarga dan sanak familnya serta kerabat dekat yang sudah menunggu untuk menjemputnya
Kepala lapas Rajabasa Kelas 1A Rajabasa Sujonggo mengatakan, Bambang sudah menghabiskan masa hukumannya selama dua tahun penjara. Tepat Sabtu 22 Desember 2018, menghabiskan masa hukumannya dia bebas dengan kondisi sehat. Bambang kembali ke rumah menjalani hidup normal layaknya warga biasa. (dw)
Leave a Reply