JC Ditolak, Mustafa Dituntut 5 Tahun

Share :

ragamlampung.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mustafa lima tahun penjara.

Mustafa menurut Jaksa, dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap mencapai puluhan miliar saat menjabat Bupati Lampung Tengah.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara,” kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (10/6/2021).

Dalam tuntutannya, Taufiq menyatakan pada kasus suap Lampung Tengah jilid II itu, Mustafa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu pertama.

Selain itu, Mustafa juga dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu kedua.

“Menjatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Taufiq, dilansir Kompas.

Mustafa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 miliar, dikurangi uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa.

“Jika dalam satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenakan hukuman selama dua tahun penjara,” ujar Taufiq.

Menurutnya, dari fakta di persidangan, diketahui Mustafa menjadi pelaku penerima uang suap calon rekanan proyek di Lampung Tengah.

Pada perkara ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

“Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara,” jelas Taufiq.

Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada Mei 2017 hingga Februari 2018.

Adapun rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Kuasa hukum terdakwa, M Yunus, mengatakan kliennya akan melakukan pembelaan pribadi dalam sidang pledoi mendatang.

“Dari kuasa hukum akan melakukan pembelaan, dan juga dari terdakwa sendiri,” kata Yunus seusai sidang.

Permohonan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penolakan permohonan tersebut disampaikan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.

Penolakan ini termuat dalam pertimbangan jaksa atas perkara suap Bupati Lampung Tengah jilid II tersebut.

“Justice collaborator memiliki persyaratan, yakni terdakwa bukan pelaku utama dan memberikan kesaksian untuk mengungkap adanya pelaku lain,” kata Taufiq.

Sedangkan, menurut Taufiq, dalam perkara suap senilai Rp 51 miliar itu, terdakwa Mustafa adalah pelaku utama.

“Dari fakta di persidangan, terdakwa Mustafa terbukti sebagai pelaku utama, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang justice collaborator,” kata Taufiq.

Meski demikian, Taufiq mengatakan, kesaksian terdakwa Mustafa bisa menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan pidana.

Atas perkara itu, Mustafa dituntut selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 400 juta, subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar subsider dua tahun penjara.

“Terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun,” kata Taufiq.

Sebelumnya, Mustafa juga terjerat kasus yang sama, yakni pemberian suap ke DPRD Lampung Tengah.

Pada kasus tersebut, Mustafa divonis selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (kur)

Share :