Sosialisasi Undang undang Perkeretaapian
ragamlampung.com – Dalam rangka melakukan sosialisasi Undang Undang (UU) Perkeretaapian, Andi Surya dan Tim melakukan kunjungan ke masyarakat pinggir rel yang ada di Kotabumi, Lampung Utara.
“Undang-Undang Perkeretaapian No. 23/2007 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 56/2009 menjelaskan ruang milik kereta api adalah 6 meter kiri dan kanan rel,” ungkap Andi Surya, Senator Lampung, memenuhi undangan warga Kecamatan Kotabumi Kota dan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang terdampak lahan grondkaart pinggir rel KA klaim PT. KAI. Pertemuan dilakukan di Aula Kelurahan Sribasuki, Selasa, (25/12/18).
Legislator vokal yang mencalonkan diri kembali ini menyebut, grondkaart yang dibuat oleh Belanda di tahun 1913 cuma merupakan peta penampang rel KA.
“Menurut ahli-ahli hukum agraria, gondkaart bukan dokumen kepemilikan. Selain itu grondkaart tidak ditemukan aslinya, yang dipegang PT. KAI hanya salinan, dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” papar Andi Surya dalam penjelasannya di hadapan sekitar 300-an warga masyarakat.
Tokoh masyarakat Kotabumi yang lahannya juga terdampak klaim PT. KAI, Refizon, menyatakan sangat keberatan dengan klaim yang dilakukan PT.KAI.
“Kami sungguh tidak nyaman dengan oknum-oknum PT. KAI yang mengklaim lahan yang telah ditempati warga puluhan tahun, bagaimana cara kami menghadapi agar lahan yang kami tempati ini tidak diutak-atik oleh oknum PT. KAI,” ungkap Refizon.
Menjawab hal itu, Andi Surya menguraikan jika berpedoman dengan UU Pokok Agraria No. 5/1960 memberi batas waktu konversi hak-hak barat secara nasional selama 20 tahun.
“Namun hingga tahun 1980 grondkaart tidak pernah didaftarkan oleh PT. KAI yang waktu itu bernama Djawatan Kereta Api (DKA), sehingga menurut ahli hukum agraria, grondkaart sebagai hak barat batal demi hukum,” urai Andi.
Oleh karenanya, Andi Surya menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena secara defacto PT. KAI tidak pernah memanfaatkan, memelihara bahkan mengusahakan lahan grondkaart.
“Di sisi lain, lahan yang telah ditempati warga lebih dari 20 tahun menurut UU Pokok Agraria bisa diajukan permohonan sertifikasi kepada Kantor BPN,” jelasnya.
Sementara itu, Tengku Amanda, Ketua Forum Masyarakat Bersatu Lampung yang turut serta dalam pertemuan tersebut, menjelaskan, saat ini Kantor BPN memang masih ragu-ragu untuk mensertifikasi lahan grondkaart karena pihak PT. KAI belum ikhlas melepaskan.
“Namun warga tidak perlu galau karena Presiden Jokowi telah menerbitkan Kepres No. 62/2018 tentang Proyek Pembangunan yang Berdampak Sosial, yang isinya mengatur lahan yang dikuasai warga lebih dari 10 tahun akan diganti rugi layak apabila diperlukan untuk kepentingan pembangunan nasional,” kata Tengku.
Selanjutnya Andi Surya menyimpulkan setidaknya ada 4 aturan negara yang melindungi warga bantaran rel yaitu; UUPA No 5/1960, UU KA No. 23/2007, PP KA No. 56/2009, dan Perpres No. 62/2018.
“Yang harus dipahami, dengan adanya undang undang tersebut menunjukkan negara sangat menghormati hak-hak agraria warga masyarakat,” tegas Andi Surya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kotabumi lainnya yang mantan anggota DPRD Lampung Utara dan pensiunan TNI-AD, Sunaryono, mengucapkan terimakasih kepada seluruh Tim Andi Surya yang hadir,
“Kami tentu akan memahami semua masukan dari Pak Andi Surya, karena ini bekal berupa aturan negara, UU dan PP sebagai dasar hak-hak agraria kami, dan ini menjadi pegangan kami menghadapi PT. KAI. Oleh karenanya kami siap memindahkan patok ruang milik KA menjadi hanya 6 meter saja,” pungkas Sunaryono sembari menyalami Andi Surya dan Tim yang hadir dalam pertemuan tersebut. (rls/dra).
Leave a Reply