Andi Arief Tak Bisa Dijerat Pasal Hoaks-Pencemaran Nama Baik

Share :

ragamlampung.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief yang berisi agar pihak berwenang mengecek kabar tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos tidak bisa dijerat pasal hoaks.

Abdul Fickar menyebut tuduhan menyebar hoaks harus memenuhi unsur yang dapat menimbulkan kekacauan.

“Kita harus melihat apakah kepolisian akan menjelaskan akibat dari twit itu atau bagaimana, kalau menyebabkan kekacauan di dalam masyarakat itu kualifikasinya harus bahasa fisik,” kata Abdul Fickar.

Begitu pun jika menjerat Andi Arif dengan pasal pencemaran nama baik. KPU tidak bisa mengadukan Andi Arief dengan pasal itu.

Persoalannya di dalam KUHP pencemaran nama baik itu orang, bukan badan atau lembaga,” ujar Fickar lagi.

Diketahui, hoax mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos beredar luas pada Rabu (2/1) melalui sejumlah platform, seperti YouTube, Twitter, Instagram, Facebook dan WhatsApp. (kur)

Share :