Gakumdu Pringsewu Bahas Caleg Bagi-bagi APK dan Gula-Kopi

Share :

ragamlampung.com – Agaknya dua calon legislatif (Caleg) asal Kecamatan Pardasuka yang terindikadi bagi bagi APK dan Gula Kopi masih was -was.

Pasalnya, Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pringsewu tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang mereka lakukan dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).

Ketua Bawaslu Azis Amriwan yang didampingi Komisioner Bawaslu Fajar Fakhlevi dan M. Fathul Arifin memimpin sidang pembahasan adanya pembagian stiker, kalender, dan gula-kopi pada hajatan warga (27/12) oleh kedua caleg itu.

“Kedua caleg dari PKS yang inisial Z untuk DPRD Provinsi Lampung dan H untuk DPRD Pringsewu,” kata Azis Amriwan.

Divisi Pengawasan Bawaslu Fajar Fakhlevi menambahkan kedua caleg diduga melanggar UU No 27 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf j.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu,” ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, aturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan No 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.

“Kemudian ada peraturan Bawaslu RI No 23 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 tentang Pengawasan kampanye pemilu,” jelasnya.(kur)

Share :