ragamlampung.com – Kesaksian yang disampaikan sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM meringankan terdakwa Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) dalam sidang lanjutan dengan agenda kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (7/1/2019).
Dia mengaku tidak mengetahui gamblang paket proyek di Dinas PUPR Lamsel yang menyeret Zainudin ke kursi pesakitan.
“Saya hanya tahu terkait operasional bupati. Kalau soal perbaikan rumah pribadi dan mobil, Pak Zainudin Hasan tidak pernah menggunakan uang kedinasan dan itu juga tidak boleh,” paparnya.
Saat ditanya Ketua Majelis Makim, Mien Trisnawati, apakah dia mengetahui terdakwa Zainudin Hasan pengusaha.
“Iya saya tahu, beliau adalah seorang pengusaha. Usaha alat-alat dapur, itu saja yang saya tahu,” jawabnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, Subari Kurniawan, menghadirkan enam saksi, termasuk Sekretaris Kabupaten Lamsel Fredy SM.
Lima lainnya dari Dinas PUPR Lamsel yakni Adi Supriyadi, Gunawan, Rahmi Febria, Muhammad Saefudin, dan Muhammad Almi. (ask)
Leave a Reply