ragamlampung.com – Polda Lampung melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) melakukan pemeriksaan terhadap oknum perwira menengah (pamen) karena diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (8-1-2019), oknum pamen itu berinisial AKBP RH yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung.
Kasubit Waprov Bid Propam Polda Lampung AKBP M. Marmin membenarkan.
Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaaan terhadap AKBP RLH berikut empat saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Jajaran Bid Propam Polda Lampung akan melanjutkan proses berikutnya, yaitu sidang kode etik dengan menghadirkan yang bersangkutan dan alat bukti pendukung lainnya,” ungkap AKBP M. Marmin, Selasa (8-1-19).
Lebih jauh AKBP M. Marmin mengungkapkan, bahwa dugaan pelanggaran oleh yang bersangkutan bukan kali ini saja. Sebelumnya, Bid Propam juga menerima laporan soal sangkaan pelanggaran serupa
Diketahui, terkuaknya kasus perselingkuhan AKBP RH bermula saat warga melakukan penggerebekan di sebuah penginapan atau kos-kosan milik RH yang berada di wilayah Kelapatiga, Kemiling, Kota Bandarlampung menjelang tahun baru 2019.
Saat itu warga mendapati RH berada di dalam kamar bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya.(kur)
Leave a Reply