Pengadilan Myanmar Tolak Banding 2 Wartawan Peliput Rohingya

Share :

ragamlampung.com – Pengadilan Myanmar menolak banding dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Keduanya tetap divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara karena dinilai melanggar UU Rahasia Negara saat meliput soal dugaan kekerasan terhadap etnis Rohingya.

“Itu adalah hukuman yang sesuai,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Myanmar, Aung Naing, seperti dilansir Reuters, Jumat (11/1/2019).

Meski banding ditolak, kedua wartawan itu masih berkesempatan melakukan upaya hukum selanjutnya ke pengadilan tertinggi negara itu yang berbasis di ibukota Naypyitaw. Namun, belum ada pernyataan bahwa upaya hukum itu akan dilakukan.

“Putusan hari ini adalah ketidakadilan lain di antara banyak yang menimpa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Mereka tetap berada di balik jeruji besi karena satu alasan, mereka yang berkuasa berusaha membungkam kebenaran, “kata Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J Adler.

“Pelaporan bukan merupakan kejahatan, dan sampai Myanmar mengakui kesalahan yang mengerikan ini, pers di Myanmar tidak bebas, dan komitmen Myanmar terhadap supremasi hukum dan demokrasi masih diragukan,” imbuhnya.

Dalam argumen banding mereka bulan lalu, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut kurangnya bukti kejahatan. Mereka menyatakan pengadilan di tingkat lebih rendah yang mengadili kasus tersebut secara salah menempatkan beban pembuktian pada para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa juga mengatakan para jaksa penuntut telah gagal membuktikan bahwa para wartawan mengumpulkan informasi rahasia, mengirim informasi ke musuh Myanmar atau memiliki niat untuk merusak keamanan nasional.

Wa Lone yang berusia 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, dalam tugas jurnalistiknya saat itu mengumpulkan bukti tentang dugaan eksekusi yang dilakukan oleh tentara terhadap 10 warga desa Inn Din di bagian utara negara bagian Rakhine yang mayoritas warganya muslim. Saat melakukan penyelidikan, kedua wartawan itu disebut ditawari dokumen oleh dua petugas polisi.

Tetapi, mereka langsung ditangkap setelah mereka mendapatkan dokumen-dokumen tersebut. Pihak berwenang kemudian melakukan penyelidikan versi mereka sendiri atas pembunuhan di desa Inn Dinn. Hasilnya, mereka mengukuhkan terjadinya pembantaian itu dan menjanjikan akan dilakukannya tindakan terhadap mereka yang terlibat.(det/dra)

Share :