7 Pengacara Asal Lampung Siap Berangkat Ke Malaysia

Share :

ragamlampung.com – Kantor Hukum BUDI YULIZAR, & PATNERS yang terdiri dari Budi Yulizar,SH,. Heri Alfian,SH., Merli Yunita Sari, SH,. Iskandar, SH,. Deswita Apriyani, SH,. dan M. Anton , SH, serta Indra Jaya SH. C.I. L, siap untuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Keberangkatan 7 pengacara ini terkait dengan permasalahan arransemen lagu Harlin Pasili Ansori – Half Night Trip to Bait Al Hamid Song Owner of right, writen, and piano perfomed by Harlin Pasili Ansori yang dipublish di halaman youtube tanggal 5 Mei 2011 dengan alamat https://www.youtube.com/watch?v=nP_XgG3JQBg.

Video dengan view sebanyak 79.000 kali ditonton yang diduga telah diakui sebagai hasil karya musisi Malaysia yaitu Razif Zainuddin atau Razif Projector Band.

Menurut Budi Yulizar sebagai ketua tim, pihaknya sangat siap untuk melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak yang mengakui lagu Harlin Pasili Ansori – Half Night Trip to Bait Al Hamid sebagai hasil karya ciptaan musisi malaysia tersebut.

“Klien kami memiliki bukti yang sangat kuat sebagai pencipta lagu / arransement tersebut, karena lagu tersebut dibuat oleh Harlin Pasili Ansori pada tahun 2009 dan selesai pada tahun 2010. Pada tahun 2010 klien kami untuk pertama kalinya mempublikasikan hasil karyanya melalui Toko Online Lagu dan Beat “soundeclik.com”, situs CDbaby, songstall, Itune & Applemusic, googleplay, Deerez,Spotify, Amazon, dan beberapa toko music lainnya,” papar Budi.

Heri Alfian sebagai salah satu anggota tim lainnya menambahkan, arransement / lagu Harlin Pasili Ansori – Half Night Trip to Bait Al Hamid Song Owner of right, writen, and piano perfomed by Harlin Pasili Ansori yang di publish di halaman youtube tanggal 5 Mei 2011 dengan alamat https://www.youtube.com/watch?v=nP_XgG3JQBg dengan view sebanyak 79.000 kali di tonton, menurut Undang-undang Internasional / Traktat Internasional Kliennya telah mengupload lebih dahulu yaitu pada tahun 2011.

“Maka klien kami memiliki hak yang secara otamatis melekat dan memiliki hak melekat,” paparnya diamini Indra Jaya.

Diteruskan oleh Merli Yunita Sari, pada tanggal 2 Agustus 2017 Hasbi Haji Muh Ali Mr. Bie (mempublikasikan lagu melalui youtube yang berjudul “Aisah Istri Rasulllah” yang diklaim diciptakan oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production).

Lagu yang berjudul “Aisah Istri Rasulullah” yang diklaim oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production) mempunyai kesamaan identik dengan lagu “Half Night To Bait Al Hamid” yang diciptakan oleh Klien kami pada tahun 2010,” paparnya.

Iskandar menambahkan pada sekitar awal tahun 2020 kleinnya, telah melakukan keberatan untuk dilakukan Take Down, Strike kepada Youtube mengenai publikasikan lagu yang berjudul “Aisah Istri Rasulllah” yang diklaim diciptakan oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production dan dikabulkan oleh youtube dengan meng-take down lagu tersebut, sehingga lagu “Aisah Istri Rasulllah” oleh Projektor Band tidak dapat dibuka kembali dan hilang dari halaman pencarian channel youtube.

“Bahwa akibat adanya dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Razif Projektor Band terhadap lagu milik klien kami, maka klien kami mengalami kerugian moral berupa hilangnya hak cipta yang diakui Razif Projektor Band dan kerugian ekonomi berupa tidak mendapatkan Royalty dari hak cipta klien kami tersebut,” sebut Iskandar.

Sementara, Deswita Apriyani, dan M. Anton secara bersamaan menyampaikan, jika pihaknya masih membuka ruang untuk duduk bersama dan membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Untuk itu kami mengundang Razif Zainuddin atau Razif (Gitar utama) Projector Band, Projector Band dan Pimpinan Media Asia Production (MAP MUSIC) untuk datang ke Indonesia yaitu di Kedutaan besar Malaysia di Jakarta pada tanggal dan hari yang akan kita sepakati nantinya, atau kita bertemu di kedutaan besar Indonesia di malaysia (hari dan tanggal ditentukan kemudian) jika tidak ada solusi secara kekeluargaan, maka kami akan siap untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atau Pengadilan Internasional,” pungkas Deswita dan Anton. (askr)

Share :