ragamlampung.com – Kepolisian Resot Polres Mesuji, melalui Polsek Tanjung Raya, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberataan (Curat), di Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung.
“Kejadian tersebut bedasarkan laporan Sofian Hanafi (30), seorang guru yang melaporkan ke hilangan ke Polsek Tanjung Raya. Tak selang beberapa jam jajaran Tekab 308 Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian yang berinisial A.I (27), warga desa muara tenang.
“Sementara itu Kapolsek Iptu.M. Ataka membenarkan kejadian penangkapan yang terjadi di Desa Muara Tenang, dengan modus membobol pintu dapur menurut keterangan para pelaku, dan mengambil barang – barang yang berharga,” ucap Ataka, (17/1/19)
“Ada Pun barang bukti yang di amankan satu buah Laptop, kotak Hp, dan Hardisk, dari tangan pelaku. Sementara ini pelaku sudah di amankan di Polsek tanjung Raya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” ucap M.Ataka.(san)
Leave a Reply