ragamlampung.com – Plt. Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto akhirnya mengakui dirinya sempat menerima sejumlah uang dari Zainudin Hasan, Bupati Lamsel (nonaktif) sekitar Rp400 juta.
“Iya Yang Mulia, itu semua melalui ABN, sekitar Rp400 jutaan, tapi saya lupa untuk tanggal-tanggalnya,” katanya kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (24/1/2019).
Majelis hakim ketua, Mansyur Bustami mencecar pertanyaan terkait apakah Nanang mendapat jatah proyek di Dinas PUPR Lamsel.
“Kalau proyek-proyek tidak ada yang mulia, saya menuruti perintah pak Bupati, kalau kami jangan main-main proyek,” timpalnya.
Uang-uang tersebut pun telah dipulangkan ke lembaga anti rasuah sekitar Rp.450 juta.
“Uang-uang itu sudah saya pulangkan ke KPK yang mulia,” tandasnya. (kur)
Leave a Reply