Pidanakan Perusak Nama Baik RS Permata Hati Metro

Share :

ragamlampung.com,METRO – Kuasa Hukum Rumah Sakit (RS) Permata Hati yang beralamat di Metro akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap tudingan miring yang dialamatkan ke rumah sakit.

Manajemen RS Permata Hati melalui kuasa hukumnya Robert O Aruan SH dan Indra Jaya SH CIL mengatakan, RS Permata Hati sangat dirugikan dengan pemberitaan sepihak yang berkembang dalam beberapa hari ini.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut. Langkah pertama yang dilakukan yakni kita sudah sampaikan somasi kepada pihak pihak yang terus mempermasalahkan RS. Somasi yang kita sampaikan dengan nomor 01/SI/R-Ac/IX/2020 tanggal 21 September 2020 sebagai jawaban atas somasi yang disampaikan 9 warga melalui kuasa hukum Angga Dian Permata, S.H. Advokat dari Kantor Hukum Permata Merah & Associates,” ungkap Robert Rabu, (23/09/2020).

Robert mengatakan bahwa berdasarkan data dan fakta Hukum yang dimiliki, pihak RS telah mencoba menemui masyarakat sekitar untuk mendengarkan keluhan.

“Maka pada hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2020 bertempat di Dapur Putih, (daftar hadir terlampir) Tempat makan yang berlokasi di Metro. Kami telah mendengar dan mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya setelah juga melakukan Konfirmasi Ke klien kami dan kami perlu menyampaikan jika isi somasi rekan berdasarkan keterangan dari warga sekitar tersebut tidak tepat,” sebut Robert.

Robert mengajak semua pihak menyadari bahwa Pendirian RS Permata Hati memiliki Tujuan dan manfaat bagi warga sekitar yaitu untuk melakukan Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit Permata Hati serta melakukan Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Hal ini didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial sebagaimana Implementasi dari UU No 14 Tahun 2009.

“Perlu kami Jelaskan bahwa bangunan yang disebut rumah sakit juga dijelaskan dalam UU Rumah Sakit, yakni harus ada ruang, peralatan dan sumber daya manusia yang memadai. Adapun syarat bangunan rumah sakit paling sedikit adalah harus mempunyai rawat jalan, ruang rawat inap, ruang gawat darurat, ruang operasi, ruang tenaga kesehatan, ruang radiologi, ruang laboratorium, ruang sterilisasi, ruang farmasi kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit, ruang menyusui, ruang dapur, laundry, kamar jenazah, dan pelataran parkir yang mencukupi. sehingga hal itulah menjadi dasar RS permata Hati melakukan Perluasan bangunan demi kepentingan Pelayanan Masyarakat umum,” paparnya.

Bahwa terkait dengan Syarat Izin Mendirikan Bangunan RS Permata Hati, perlu di sampaikan Jika RS Permata Hati telah melakukan rangkaian dan mekanisme Proses penerbitan IMB dengan benar. melakukan sosialisasi dan telah mendapatkan tanda Tangan warga sekitar, yang jumlahnya cukup untuk menjadi syarat Izin Mendirikan Bangunan di RS Permata Hati.

“Prosedur mengajukan Izin untuk mendirikan Rumah sakit melalui rangkaian proses yang cukup lama, yaitu sekiranya pada tanggal 17 November 2014 setelah mendapatkan persetujuan Izin lingkungan dari Warga setempat dan diketahui oleh Lurah Yosorejo dan mendapatkan Advis dari Camat Metro Timur maka RSPH mengajukan Izin Mendirikan bangunan ke Dinas PM-PTSP Kota Metro. kemudian setelah dokumen dan lampiran pengajuan dipelajari ternyata ada dokumen yang harus direvisi dan dilengkapi jika bangunan akan ditambah,” tegasnya seraya menyebut izin limbah juga sudah dilakukan RS Permata hati sesuai dengan aturan hukum.

Oleh karena itu terkait hal – hal yang dapat merugikan nama baik rumah sakit pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menjaga nama baik RS Permata hati.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa, pada prinsipnya RS Permata Hati sangat terbuka menerima masukan dan keluhan dari Warga sekitar, karena RS Permata Hati juga sangat peduli dan memberikan kebijakan Khusus terkait pembayaran pelayanan tenaga Medis bagi warga sekitar. Namun RS Permata Hati juga tidak mentolerir apabila ada Pihak pihak atau Oknum oknum yang mau membuat gaduh, mencari keuntungan pribadi dan membuat pernyataan pernyataan yang tendensius sehingga mengakibatkan Rusaknya nama Baik dari RS Permata Hati, maka dengan ini perlu kami sampaikan bahwa kami juga akan melakukan Upaya Hukum, untuk melaporkan baik secara Pidana maupun melakukan Gugatan Perdata,” pungkas Robert yang diamini Indra. (rls/ema)

Share :