ragamlampung.com,Mesuji – Kepala Desa Margo Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Wahyudi membantah pemberitaan media online yang menyebutkan dirinya membenarkan kabar di Desanya ada penarikan pembuatan sertifikat prona bertarif sejumlah Rp 500-600 ribu.
Wahyudi menjelaskan, kepada awak media online tersebut dirinya hanya mengatakan bahwasanya iuran pembuatan sertifikat prona disepakati oleh semua pihak sebesar Rp 300 ribu bagi Masyarakat yang mampu.
“Pokoknya saya tidak pernah ngomong begitu. Saya bilang itu iuran Rp 300 ribu yang sebenarnya bukan diharuskan, itu bagi yang mampu saja,” terang Wahyudi, Senin (11/2/2019).
Wahyudi mengaku dalam hal pembuatan sertifikat prona tersebut, dirinya hanya sebatas mengetahui. Sebab, hal itu sudah diserahkan pelaksaannya kepada Sekertaris Desa dan Kelompok Tani.
“Itu semua untuk pembiayaan. Saya hanya mengetahui saja, tidak ikut campur tangan dalam urusan itu. Boleh ditanyai kepada sekdes dan kelompok tani yang melaksanakan itu,” tuturnya.
Dari 260 bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat prona, Menurutnya masih ada puluhan Masyarakat yang belum membayar iuran hingga saat ini.
“Ini sifatnya iuran. Yang gak bayar juga gak apa apa. Sampai saat ini sertifikat pun belum ada yang jadi,” kata dia.
Untuk ke depannya, ia berharap cukup dirinya saja yang mengalami kejadian ini.
“Semoga cukup saya yang mengalami. Ke depan jangan sampai Kades-kades lain juga mengalaminya,” pungkasnya. (gst)
Leave a Reply