Ketua KPU Lamsel Diberi Sanksi

Share :

ragamlampung.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan sanksi kepada Ketua KPU Lampung Selatan, Abdul Hafidz.

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, pemberian sanksi berupa peringatan keras itu karena Abdul Hafidz diduga melakukan pembiaran terkait dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Rajabasa yang diproses Bawaslu Lampung Selatan.

Nanang mengatakan soal kasus PPK dan PPS di Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan yang diduga melakukan pertemuan dengan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Imer Darius sudah selesai.

Alasannya, PPK dan PPS yang diproses Bawaslu Lampung Selatan telah direkomendasikan ke KPU untuk diberikan sanksi.

“Jadi soal kasus badan adhock yang diduga bertemu dengan calon legislatif itu selesai. Jadi sudah tidak ada kaitannya lagi,” kata Nanang, Selasa (12/02/2019).

Walau begitu, KPU Lampung menyesalkan KPU Lampung Selatan yang tidak melakukan pendampingan terhadap badan adhock saat diproses di Bawaslu.

“Jadi ini untuk penguatan internal saja. Karena seharusnya KPU Lampung Selatan itu mendampingi. Jadikan kesannya ada unsur pembiaran di situ,” terangnya.

Dia mengatakan Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafidz diberikan sanksi berupa peringatan keras.

“Berdasarkan hasil rapat pleno, kita memberikan peringatan keras untuk Ketua KPU Lamsel. Sanksi itu bukan berarti hukuman, tapi agar ada perbaikan ke depannya,” tuturnya.

Selain itu, dia mengaku dalam berita acara rapat pleno KPU Lampung, terdapat tiga hal yang harus dilakukan KPU Lampung Selatan selambat-lambatnya 10 hari mendatang.

Pertama, KPU Lampung Selatan harus mengambil langkah konkrit untuk badan adhock agar kejadian serupa tidak terulang. “Jadi langkah-langkah apa yang akan dilakukan KPU Lamsel,” ujarnya.

Kemudian, KPU Lampung Selatan harus memperkuat tim work (kerja sama).

“Karena kita menduga perlu optimalis tim work KPU diperkuat. Jadi supaya lebih kuat dan tidak masing-masing,” ucapnya.

Terakhir, KPU Lampung Selatan harus sering berkoordinasi dengan koordinator wilayahnya. “Nah tiga itu yang harus dilaporkan ke kami selambat-lambatnya 10 hari,” paparnya.(kur)

Share :