ragamlampung.com – Di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Anggota MPR/DPD RI melakukan kunjungan kerja terkait persoalan agraria khususnya bantaran rel KA yang dikeluhkan oleh warga setempat sekaligus membentuk Forum Bersatu Masyarakat Anak Tuha yang memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat.
Selanjutnya Andi Surya memberikan wawasan tentang hak-hak agraria dalam hal kepemilikan lahan di bantaran rel di hadapan lebih 350-an warga yang berdiam di pinggiran rel KA sepanjang Kecamatan Anak Tuha.
Dalam pengarahannya, Andi Surya menyebutkan bahwa UU Pokok Agraria menjamin hak-hak kepemilikan lahan warga masyarakat.
“Lahan negara terlantar yang telah ditempati warga lebih dari 20 tahun secara normatif dapat disertifikasi melalui kantor BPN,” ujar Andi Surya.
Salah satu warga bantaran rel, Ibu Musligah, dari Kampung Aji Pemanggilan menyatakan bahwa lahannya persis di sebelah rel KA.
“Bagaimana status dari lahan saya itu, apakah menjadi hak milik atau merupakan aset kereta api, sementara kami telah menempati puluhan tahun,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Andi Surya, membeber berdasarkan norma undang-undang dan peraturan pemerintah terkait lahan bantara rel.
“Undang-Undang Kereta Api yang diperkuat Peraturan Pemerintah No. 56/2009 menyatakan secara jelas ruang milik kereta api paling sedikit 6 meter kiri dan kanan, jadi secara normatif di luar 6 m adalah milik warga yang menempati,” ujar Andi Surya.
“Ada pun, selama ini PT. KAI mengklaim lahan bantaran rel KA hingga sejauh 100 meter dr rel KA itu adalah kekeliruan karena dasar klaim itu peta Grondkaart Belanda yang dibuat sebelum Indonesia Merdeka,” imbuh Andi Surya.
Dirinya menjelaskan secara rinci kedudukan grondkaart, dalam diskusi dengan ahli-ahli hukum agraria di kantor DPD RI terungkap grondkaart bukan merupakan dokumen kepemilikan, grondkaart tidak pernah dikonversi sebagaimana amanat UU Pokok Agararia No. 5/1960, selain itu grondkaart tidak pernah ditemukan aslinya, artinya peta Belanda ini masih dipegang oleh Pemeritah Belanda hingga saat ini.
“Dengan demikian lahan bantaran rel KA merupakan lahan negara terlantar yang secara faktual dikuasai, ditempati, dan dipelihara oleh warga masyarakat, oleh karenanya warga berhak mensertifikasi,” tutup Andi Surya.
Dalam pertemuan tersebut, dibentuk Forum Bersatu Masyarakat Kecamatan Anak Tuha yang tujuannya memperjuangkan hak-hak agraria warga masyarakat dipimpin oleh Muhammad Hasan, tokoh Purnawirawan TNI-AD di Anak Tuha. Anggota MPR/DPD RI ini selanjutnya menyerahkan fotocopy UUPA No. 5/1960, UUKA No. 23/2007, PPKA No. 56/2009, PP tentang ganti rugi proyek pembangunan nasional No. 62/2018 kepada Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk dapat dipelajari dan dipahami. (rls/dr)
Leave a Reply