ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendalami keterlibatan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) terpilih pasca pemanggilan sebagai saksi beberapa hari yang lalu.
Nunik yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Lampung Timur ini diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar ke bupati Lampung Tengah non aktif Mustafa.
Pengamat hukum Unila Yusdianto mengatakan, pemeriksaann Nunik sebagai bentuk pengembangan untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.
“Kami (masyarakat) mendukung penuh usaha KPK untuk mengusut tuntas dan mencari tahu siapa saja oknum yang terlibat,”kata Yusdianto..
Menurutnya, saat ini publik mempertanyakan kaitan pemanggilan Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim ke lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, KPK harus segera memberi penjelasan ke publik terkait pemanggilan agar tidak memunculkan atau melahirkan isu-isu yang akan berkembang dimasyarakat.
“Publik pertanyakan penjelasan pemanggilan itu. Terus apa hubungannya dengan kasus yang menimpa Mustafa. Peran seperti apa yang dimainkannya dan sah-sah saja jika publik menilai atau menduga Nunik menerima sejumlah rupiah disana,” tegasnya.
Jika Nunik terlibat, kata dia, tentunya aparatur hukum harus menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat hukum berlaku sama bagi semua kalangan masyarakat.
“Publik menunggu seperti apa kelanjutannya. Jika ada keterlibatan didalamnya, maka publik telah dibuat kecewa. Karena dia (Nunik) merupakan wakil gubernur terpilih untuk periode 2019-2024 mendatang,” jelasnya. (kur)
Leave a Reply