Pasca Khamami Terjaring OTT KPK, Bagaimana Kelanjutan Aksi Penolakan IUP Tambang Batu Bara?

Share :

ragamlampung.com,Mesuji – Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara PT. Nokano Coal Minning dan PT. Indotex Pratama Jaya di sejumlah wilayah kecamatan Kabupaten Mesuji telah disetujui oleh Dinas Perizinan Provinsi Lampung. Hal ini menuai aksi penolakan dari berbagai pihak termasuk Bupati Mesuji Non Aktif, Khamami, SH. Pasca Khamami terjaring OTT KPK, bagaimana kabar kelanjutannya?.

Diwawancarai usai dirinya menghadiri rapat program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun 2019, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Mesuji, Iwan Harapap Rifai belum mengetahui kelanjutan aksi penolakan dari Masyarakatnya. Ia mengaku belum menerima arahan sikap Masyarakat menolak pertambangan batu bara tersebut.

“Dulu itu hanya pernyataan sikap penolakan bersama dari Masyarakat. Saat itu saya hanya memfasilitasi, saya tanya setuju atau tidak adanya pertambangan batu bara, mereka semua menolak. Nah kalau sekarang, belum ada arahan,” ujar Iwan, Selasa (5/2/2019).

Hal senada juga diungkapkan Camat Panca Jaya, Taufik Widodo. Sejauh ini, dirinya belum mengetahui kelanjutan aksi penolakan dari Masyarakat.

“Sampai hari ini saya belum mengetahui kelanjutan sikap penolakan dari Masyarakat. Yang pasti, terakhir saya sosialisasi terkait pertambangan batu bara, sebagian besar Masyarakat menyatakan sikap menolak,” imbuh Taufik.

Untuk diketahui wilayah IUP Operasi Produksi Batu Bara yang disetujui Pemprov Lampung meliputi: Kecamatan Mesuji, Tanjung Raya, dan Panca Jaya.

Terkait itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mesuji, Kuntadi menyatakan Wilayah peruntukan Pertambangan Batu Bara yang disetujui Pemprov Lampung telah sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mesuji (Tahun 2011–2031).

“Terkait wilayah pertambangan batu bara yang disetujui Pemprov telah sesuai dengan Perda nomor 06 tahun 2012,” sebut Kuntadi beberapa waktu lalu.

Saat ditanya adakah rencana Pemda Mesuji untuk merevisi Wilayah Peruntukan Pertambangan Batu Bara yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Mesuji?, Kuntadi enggan menjawab. Ia hanya menyatakan bahwa Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Mesuji merupakan Cadangan Nasional.

“Pokoknya tambang batu bara Mesuji termasuk cadangan nasional,” pungkasnya. (gst)

Share :