ragamlampung.com – Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidair 4 bulan kurungan penjara kepada Kepala Pekon (Kakon) Kayu Hubi, Tanggamus, Dedi Haryadi.
Hal ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, lantaran korupsi dana APBDes yang ia lakukan, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp101 juta, pada tahun 2016 lalu.
“Diwajibkan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang terdakwa lakukan sebesar Rp101 juta,” kata Siti, kemarin.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang sebelumnya, pria 42 tahun ini terbukti telah pula mencairkan dan menyalurkan dana desa, serta anggaran dana desa, tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.
Seperti tidak melibatkannya bendahara keuangan pekon dalam proses pencairan dana desa yang ia lakukan.
Sementara dalam keterangan saksi yang dihadirkan, didapatkan keterangan bahwa terdakwa Dedi Haryadi, terbukti telah menggunakan nota pembelian fiktif, yang ia tulis sendiri terkait barang dan harga, serta pemalsuan cap stampel dari toko yang tertera dalam nota tersebut.
Meskipun begitu, Dedi Haryadi tetap berdalih bahwa dirinya hanya sebagai korban, sebab ada pihak lain yang turut menikmati penyelewengan anggaran desa kayu hubi tersebut. (fs/dr)
Leave a Reply