Ketua DPRD Tuba : Hasil Reses dan Musrenbang Jadi Draf KUA PPAS APBD

Share :

ragamlampung.com – Hasil Reses DPRD Kabupaten Tulang Bawang di daerah pemilihannya masing-masing diharapkan dapat menjadi acuan bersama dengan hasil musrenbang tingkat kecamatan untuk dijadikan Draf KUA PPAS APBD tahun 2020.

Sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah dalam Pasal 179 ayat (3) dinyatakan bahwa masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meliputi masa sidang dan masa reses.

Demikian disampaikan Ketua  DPRD Tulangbawang Sopi’i  bahwa kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD dimasing-masing Dapil tidak lain adalah dalam rangka menyerap aspirasi yang ada dikalangan masyarakat, baik ditingkat Kampung maupun Kecamatan.

“Dengan begitu, kita akan mengetahui isu strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan disegala bidang, karena selanjutnya akan dijadikan sebagai pokok-pokok pikiran bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan yang diimplementasikan melalui program-program yang mengarah pada keinginan masyarakat,” jelasnya, Kamis 10/4

Adapun, aspirasi masyarakat tersebut, dalam realisasi pembangunannya, akan diselaraskan dengan 25 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH dan Hendriwansyah

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), diharapkan untuk dapat berkoordinasi guna menyerap hasil reses yang nantinya akan dijadikan acuan bersama terkait isu-isu strategis yang akan dibahas di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Sehingga, dalam melaksanakan Musrenbang, baik ditingkat Kampung dan Kecamatan, Bapedalitbang dapat menyerap isu-isu strategis pembangunan yang diperuntukan pada 2020 mendatang, sesuai dengan program Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Maka dari itu, hal ini harus dilaksakan dengan menyatukan persepsi, yang mana usai agenda reses dari DPRD Tulangbawang, Bapedalitbang juga harus turut menyamakan hasil dari Musrenbang dengan sinkron, sehingga menyerap usulan masyarakat dapat benar-benar menghasilkan usulan bersifat prioritas.

“Maka setelah itu, baru hasil Musrenbang akan disusun menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan draft KUA PPAS, yang selanjutnya akan dibahas dan disetujui melalui sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi APBD 2020,” tukasnya. (adv)

Share :