ragamlampung.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran Ali Nurdin Z diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal ini berdasarkan putusan DKPP nomor 16-PKE-DKPP/I/2019 menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh advocat Nizam Arista.
Keterangan dari pengadu (Nizam), Ali Nurdin tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu Pesawaran. Sebab, teradu (Ali) masih atau pernah menjadi anggota partai politik DPC PKB Pesawaran berdasarkan Sk nomor 7023/DPP-03/V/A. 1//II/2011 tentang penetapan susunan dewan pengurus cabang PKB Pesawaran periode 2011-2016.
Namun, Ali Nurdin dari pihak teradu merasa namanya dicatut tanpa sepengetahuan teradu oleh saudara saksi Ubaidillah yang merupakan Ketua DPC PKB Pesawaran periode 2011-2016.
Kendati demikian, berdasarkan fakta persidangan adanya keterangan bohong oleh teradu dan juga saksi yang dihadirkan teradu.
Pada jawaban pertama, teradu
mengatakan tidak mengetahui adanya SK tersebut dan baru mengetahui setelah di telpon sejumlah wartawan media online.
Namun di keterangan berikutnya teradu mengakui mengetahui
bahwa teradu dimasukan dalam kepengurusan partai pada tahun
2012.
Dalam keterangannya, teradu mengakui bahwa diberitahu oleh
temannya yang merupakan anggota partai poltik, namun di keterangan berikutnya saksi dan teradu sama-sama mengakui bertemu pada tahun 2012 untuk membicarakan perihal
keterlibatan teradu dalam kepengurusan partai politik.
Oleh karena itu, Ali Nurdin Z ( teradu ) diindikasi telah memanipulasi data yang disampaikannya kepada tim seleksi sebagai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Pasawaran Provinsi Lampung sebagaimana diatur Pasal 3 dan pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta, maka teradu atas nama Ali Nurdin Z tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu dan teradu selama bertugas menyembunyikan identitasnya sebagai anggota sekaligus pengurus partai PKB.(ask)
Leave a Reply