ragamlampung.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan ganjil/genap di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.
Tujuannya untuk mengantisipasi adanya lonjakan lalu lintas kendaraan selama masa lebaran
Berdasarkan surat himbauan yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pemberlakukan ganjil genap ini akan dimulai pada 30 Mei 2019 atau bertepatan dengan H-6 lebaran di Pelabuhan Merak dan pada 7 Juni 2019 atau H+1 lebaran di Pelabuhan Bakauheni.
“Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan oleh BPTD, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, epolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan,” tulis Budi dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (11/5).
Sistem ganjil/genap ini akan mulai diberlakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB keesokan hari ini.
Berikut perincian waktu pemberlakukan sistem ganjil/genap tersebut:
|
(ijal/putu)
Leave a Reply