ragamlampung.com -Terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru olahraga yang berinisial (G) terhadap (L) siswi MTS Simpang Pematang, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mesuji mengaku mengetahui namun tidak bisa berbuat apapun.
“Kalo setau kita kepala sekolah sudah menyampaikan secara lisan bahwa itu sudah ditangani dan diselesaikan secara kekeluargaan disekolah antara kedua pihak,intinya sudah damai,” ungkap Aziz Basuki S.TH.I, bidang tata usaha mewakili
Sanusi, Kepala Kantor Kementerian Agama kepada ragamlampung.com, Kamis, (16/05/2019).
Azis mengakui, kejadian itu sangat mencoreng dunia pendidikan.
“Tapi gimana lagi itu lah manusia pasti ada khilafnya dan yang bersangkutan juga sudah dikeluarkan dari sekolah. Mau bagaimana lagi yang jelas sudah di tindak,” tegasnya.
Azis menyebut Kemenag telah menerima laporan dari pihak sekolah secara lisan.
“Kalau secara tertulis kita belum menerima,” timpalnya.
Berdasarkan info yang dihimpun oleh awak media korban pencabulan lebih dari satu orang, namun pihak Kementrian Agama (kemenag) mengaku tidak mengetahui ada berapa jumlah korban.
“Jika korban saya tidak tahu ada berapa. Mungkin mas nya lebih tau lah. Yang jelas saya tidak tau kalo korban lebih dari satu,” kilahnya.
“Untuk proses hukum itu pihak kepolisian yang lebih ngerti. Kita upayanya hanya jalur perdamaian saja,” tutupnya. (san).
Leave a Reply