ragamlampung.com – Team Buru Sergap Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap korban bernama SAS (14) binti Muharman warga Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang yang sempat kabur beberapa waktu lalu.
Pelaku tersebut bernama Santoso (51) bin Misijo warga register 45 yang ditangkap tekab 308 Polres Mesuji di daerah pertambangan timah di Dusun Bukit Tuik Desa Tepus Kecamatan Air Gas Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Reskrim AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo mengatakan pelaku merupakan Predator Sex karena profesinya sebagai dukun.
setiap pasien datang, pelaku sering melakukan pelecehan sexual kepada pasiennya.
“Selama pengejaran akhirnya pelaku tertangkap di bangka belitung di wilayah pertambangan timah yang disana juga pelaku membuka praktek perdukunan,” kata AKP Dennis, Jum’at, (24/05/2019).
“Pelaku Pencabulan kita kenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambah AKP Dennis.
AKP Dennis juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku dapat melaporkan ke polres Mesuji.(san)
Leave a Reply