MK Tolak Gugatan Gerindra

Share :

ragamlampung.com – Permohonan Gugatan yang di layangkan partai Gerindra atas perselisihan hasil pemilihan umum pileg 2019 di daerah pemilihan I Kabupaten Tanggamus, di tolak Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Zulwani Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Tanggamus membenarkan, hasil keputusan tersebut dibacakan Hakim MK Anwar Usman (7/8).

“Ya, Info dipersidangan seperti itu ditolak permohonan gugatannya, tapi kami masih menunggu salinan resmi dari MK,” ujar Zulwani.

“Partai Gerindra menggugat perolehan suara PDIP di Dapil I yang digugat perolehan hasil hitung suara Di 36 TPS yang ada di tiga kecamatan dapil I, “ujar dia.

Sementara, lanjutnya mengenai waktu pleno penetapan caleg terpilih, Zulwani mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI.

“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU yang dalam hal ini sebagai termohon sengketa PHPU, maka kami bersabar menunggu info KPU RI. Sambil menunggu kami mempersiapkan administrasi pleno penetapan, “jelasnya,

Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan bahwa, KPU Tanggamus merencanakan penetapan caleg terpilih pada 12 Agustus 2019.

”Untuk lokasinya di Tanggamus, nanti kami infokan lagi. Jadi tidak benar kalau ada yang menyatakan kami akan menggelar pleno diluar Tanggamus,“ terang Otto.

Menanggapi hasil putusan MK ini, DPC PDIP Tanggamus menyambut baik dan merasa senang.

”Kami tentu senang dan menerima semua putusan itu Mas. Karena memang dari awal perolehan suara kami sesuai dengan apa yang ditulis diform rekapitulasi, “kata Kepala Sekretariat DPC PDIP Tanggamus Supianto. (dr)

Share :