ragamlampung.com,Lampung Timur -Selang beberapa hari kedatangan mendadak Sekretaris Dinas Sosial Lampung Timur kediaman Sukino Kecamatan Batanghari Nuban yang diduga E-warung “Abal-abal”, serombongan Anggota Tim Koordinasi (tikor) Kabupaten Lampung Timur menyebutkan beras yang dibagikan asal-asalan, Kamis (15/08/19).
Darmuji menyatakan pada dasarnya dalam mengacu beras yang berkualitas dan dapat dinyatakan baik, harus melalui tahap uji laboratorium.
“Kita sudah ambil sempel beras yang di bagaikan Sukino, dan kita akan berkerja sama dengan pihak Bulog untuk mengetahui beras jenis apa, dan apakah sudah masuk kriteria (premium atau medium,red),” kata Darmuji diruangan yang mewakili Sekretaris Tim Koordinasi.
Apakah beras itu, lanjut Darmuji, sudah layak untuk dikonsumsi masyarakat, karena itu ada kadar air dan apakah masuk dalam kategori yang baik.
Diberitakan oleh beberapa media, Selasa 13 Agustus 2019, Anggota Tim Koordinasi (tikor) Kabupaten Lampung timur terjun langsung untuk sidak kepada penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga Ilegal.
Sekertaris Dinas Sosial Darmuji meninjau langsung guna mengetahui bentuk penyaluran bantuan BPNT tahun 2019 yang diduga tidak berizin dan mekanisme menyalurkan bantuan tersebut salah karena tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan.
“Nanti kita laporan kepada ketua tikor (red) untuk menjadi bahan laporan, nanti kita tembuskan kepada pihak provinsi Lampung,”kata Darmuji.
Selain, itu dari Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan tim satuan tugas (satgas) pangan di Polres Lampung Timur, untuk mengambil langkah tegas atas kejadian ini.
“Setelah ini, kita akan rapatkan barisan untuk membahas lebih serius kepada bagian penindak pangan (red),”pungkasnya.
Sidak ini, di dampingi beberapa Kabid dan Kasi Pemberdayaan dan penanggulangan raskin dan dibantu anggota Polsek Batanghari Nuban.
Tak perlu buang-buang energi terlalu lama, rombongan dinas langsung melihat sempel beras, guna mengetahui layak atau tidaknya untuk di konsumsi.
“Beras yang kita ambil belum tentu bagus kualitas nya, kami akan mengujinya melaui lab dan alat untuk mengetahui layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Senin (12/08/19), saat dibagikan Sukino sebagai pemilik tempat penarikan (BRI Link,red) mengakui belum mengantongi izin dalam penarikan BPNT, akan tetapi hanya mengantongi izin penarikan di Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), itupun sudah mati.
“Saya bukan tempat yang di tunjuk pemerintah (E -Warung), namun saya sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Metro, dalam pembukaan BRI Link, dan sudah mencair 13 desa pemegang KPM, kurang lebih 20 Ton lebih,”kilahnya.
Saat ditanya, kenapa mampu menampung, beliau menjawab dengan lantang.
“Sayakan usaha dan saya selalu berkordinasi dengan pihak Mandiri, kalau tidak ada ijin, saya juga tidak bisa mencarikan,”dalih Sukino.
Padahal mengacu dalam peraturan petujuk teknis mekanisme penyaluran BPNT Nomor : 06/4/PER/HK.01/08/2018. Poin D halaman 24. Bank penyalur hanya menyediakan peralatan dalam pelaksanaan penyalur BPNT di E – Warung yang meliputi, Mesin Electronic Data Capture (EDC) dan kertas cetak resi.
Karena, nanti nya E – warung mempunyai tugas untuk mengumpulkan tanda bukti dalam pengambilan BPNT untuk sebagai laporan berjenjang kedinas sosial.(imron)
Leave a Reply