ragamlampung.com,Metro – Upaya Aparat Kepolisian Resor Metro dalam memburu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat patut di apresiasi. Pasalnya, dalam dua pekan beraksi pihaknya berhasil menangkap 20 terduga tersangka penyalahguna narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, 20 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai pengedar, pengguna hingga kurir.
“Kami melaporkan hasil operasi antik krakatau 2019 Polres Metro dari tanggal 9 Agustus hingga 22 Agustus 2019 atau selama 14 hari, telah kami amankan sebanyak 20 orang,” ungkap Kasat saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Sabtu (24/8/2019).
Ia menyebutkan, ke 20 tersangka tersebut di tangkap dalam operasi Antik Krakatau 2019 yang terdiri atas 15 laporan polisi yang berbeda.
“Laporan Polisi penyalahguna narkotika sebanyak 15 LP, semuanya yang diamankan adalah laki-laki,” ucapnya.
Dari tangan para tersangka Polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan berat yang bervariasi.
“Barang bukti yang di sita berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 2,86 gram, jenis Ganja sebanyak 8,67 gram, dan jenis Tembakau Gorila sebanyak 8,24 gram. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 290 Ribu,” tandasnya.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, ke 20 tersangka yang terjaring operasi antik krakatau 2019 tersebut diamankan di Mapolres Metro. (EA)
Leave a Reply