ragamlampung.com,Metro – Sidang pencabulan anak di bawah umur di Kota Metro digelar kembali untuk yang ke tiga kalinya, pada Selasa sore (3/9/19) di ruang sidang Garuda.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yusnawati, digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari korban yang mana adalah ibu kandung korban Ss umur 43 tahun.
Ss berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dalam persoalan anaknya.
“Saya berharap pada pihak yang berwenang agar dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal pada DY atas perbuatan yang sudah di lakukannya pada anak saya,” ujarnya
Sementara saat di konfirmasi media yang turut hadir di Pengadilan Negeri Kota Metro Yusniar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan agak sulit meminta keterangan dari tersangka. Hal itu di karenakan tersangka selalu memberikan keterangan yang berubah ubah.
“Terkadang dia mengakui perbuatanya dan terkadang dia juga tidak mengakui perbuatanya,plin plan,” kata JPU.
“Diindikasikan tersangka ini memiliki kepribadian ganda,” tambahnya.
Untuk sidang selanjutnya akan di gelar pada Selasa depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi polisi dan korban.
Sementara saat di tanya hasil visum dari rumah sakit, Yusniar mengatakan memang ada luka robek untuk hasil visumnya.
Sementara Dy sendiri saat akan di mintai keterangan seakan menghindar. Dy langsung masuk ke sel tahanan sambil berlalu.(EA)
Leave a Reply