Lapor Walikota, Lelang Proyek RS Ahmad Yani Rp 6 M Diduga Cacat Administrasi

Share :

ragamlampung.com,METRO – Lelang proyek tahun anggaran 2019 pembangunan lanjutan Gedung Rawat Inap rumah sakit umum Ahmad Yani Metro senilai Rp 6 Milyar banyak kejanggalan dan diduga cacat administrasi.

Kuasa hukum PT Parosai, Indra Jaya SH CIL, mengatakan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) diduga telah melakukan praktik kongkalikong terhadap salah satu peserta tender dalam lelang proyek pembangunan lanjutan Gedung Rawat Inap di RS Ahmad Yani Kota Metro.

“Informasi yang kami himpun di lapangan, terdapat salah satu peserta lelang yang tidak memenuhi kualifikasi. Namun, peserta tersebut malah dimenangkan oleh panitia lelang,” katanya Sabtu (24/8/2019).

Indra memaparkan jika PT Parosai adalah salah satu peserta dalam lelang tersebut.

“Klien kami PT Parosai sangat dirugikan oleh pihak Pokja sehingga kami membutuhkan informasi dan klarifikasi,” ungkapnya.

Indra menilai pembangunan lanjutan Gedung Rawat Inap tersebut harus dimenangkan oleh perusahaan dengan kualifikasi yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Dalam penentuan pemenang pekerjaan jangan sampai terjadi adanya pelanggaran, termasuk pelanggaran administratif,” ujar Indra.

Panitia lelang tidak boleh memenangkan rekanan yang cacat administrasi.

Indra menduga ada pemufakatan jahat dalam penentuan pemenang tender oleh UKPBJ.

“Tentu saja kami akan mengawal dan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Indra menyebut pihaknya melalui kantor hukum IRH dan Partner sudah menyurati pihak UKPBJ atau Pokja termasuk PPK.

“Kami sudah membaca tembusan surat yang intinya PPK telah memerintahkan Pokja melakukan evaluasi ulang. Sayangnya hingga hari ini kami tidak bisa menemui PPK dan Pokja meski kami sudah berulangkali mendatangi kantor Pokja dan PPK Eko Siswanto namun sulit ditemui,” papar Indra.

“Kami siap memaparkan permasalahan tersebut dan dugaan pelanggaran administrasi yang kami maksud, ” imbuh Indra seraya berharap Walikota Pairin dapat membentuk tim mengusut pelanggaran administrasi ini. (ema/dr)

Share :