ragamlampung.com,Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro menerima Kehadiran Study Banding DPRD Pandeglang Banten senin (7/10/19).
Kedatangan rombongan DPRD Pandeglang Banten sendiri untuk mempelajari tentang Salah Satu Tatib di DPRD Kota Metro yang sudah di sah kan.
“Tatib kota Metro sendiri yang mereka pelajari PP12 tahun 2018, kaitan tentang pemilihan Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan wakil bupati atau kepala Daerah,” ucap Rika.
Karena ada Perintah PP 12 tahun 2012, bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang tidak bisa melaksanakan tugas selama 18 bulan lebih bisa di pilih oleh DPRD.
‘Soal nya di tempat tempat lain tatib itu belum disahkan jadi pas kita cari DPRD kota metro lah yang sudah menyelesaikan, itulah tujuan dari study banding kami,”terangnya.
Yulianto selaku Dewan Kota Metro yang menerima kedatangan mereka menjelaskan terkait kunjungan tersebut.
“Memang sudah ada di Peraturan Pemerintah dan peraturan Mendagri termasuk pemilihan Kepala Daerah yang tidak bisa melaksanakan tugas selama 2 thn atau selama 18 Bulan,” pungkasnya.(ea)
Leave a Reply