Bawaslu Kota Bandar Lampung Digugat Ke Pengadilan

Share :

Terkait Proses Rekruitman Seleksi Panwascam

ragamlampung.com – Bandar Lampung khususnya Kecamatan Tanjung Senang membuat sejarah baru dalam menyongsong pesta demokrasi Pilwakot 2020, panitia rekruitman Panwascam Kota Bandar Lampung yaitu Bawaslu Kota Bandar lampung digugat salah satu peserta yang di gagalkan untuk menjadi Panwascam di Kecamatan Tanjung Senang.

Nama peserta yang gagal menjadiPanwascam dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang adalah Heri Alfian profesinya sebagai Advokat dan juga dengan pengalaman di kepemiluan yang di milikinya, dia digagalkan menjadi anggota Panwascam Kecamatan Tanjung senang, Kota Bandar Lampung. Padahal Heri Alfian adalah salah satu anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung (PAW) periode 2018 – 2023.

“Logikanya Jika ada salah satu Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung yang meninggal dunia tertabrak kereta atau tertimpa pohon atau tidak dapat menjalankan tugasnya, berdasarkan undang-undang No.7 tahun 2017 maka dia memiliki kesempatan untuk menggantikannya duduk sebagai Bawaslu Kota Bandar Lampung, bukan menggantikannya untuk mati,” ujar nya sambil tertawa, ketika disambangi oleh awak media di kantornya.

Ketika ditanya oleh awak media, dengan profesinya sebagai advokat, apa tujuan dan motivasi untuk menjadi panwascam, sedangkan pekerjaan sudah sangat baik stratanya, dengan santai Heri menjawab ingin terlibat langsung.

“Saya ingin terlibat secara langsung sebagai penyelenggara dibidang pengawasan didalam pesta demokrasi Pilwakot 2020, saya ini bawaslu kota PAW, yang diatas sangat nyaman dan betah lalu belum pada mau turun untuk gantian, bagaimana saya bisa naik jika yang diatas tidak turun,” ujar nya santai sambil tertawa.

Menurut Heri tujuan mengajukan gugatan ini adalah untuk perbaikan atau koreksi kepada Bawaslu Kota dalam melakukan rekruitman Panwascam, mengapa hasil test CAT diumumkan tetapi hasil test wawancara tidak diumumkan.

“Saya menduga penilaian sudah tidak objektif lagi melainkan sudah bersifat Subjektif, maka dari itu didalam gugatan, melalui kantor Hukum M. ANTHON & Rekan berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi public, saya meminta untuk dibuka secara transparan seluruh proses wawancara melalui rekaman audio-video tersebut,” kata Heri.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada kuasa hukumnya yakni M Anthon dan Iskandar, mereka membenarkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang, tinggal menunggu proses pemanggilan / relaas dan dengan suara yang agak emosi M Anthon menyampaikan akan bertemu dengan Komisioner Bawaslu Kota di persidangan, karena M. Anthon juga salah satu peserta wawancara Pemilihan Panwascam dan sempat ditanyakan oleh salah satu komisioner apakah dirinya sudah pernah beracara?.

“Tentu saja saya jawab sudah. Nanti kita bertemu di Persidangan,” tegas M Anthon menjawab. (rls/askur)

Share :