ragamlampung.com – Aparat kepolisian diminta menindak tegas oknum pelaku yang melakukan kegiatan pungutan liar (pungli) terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Salah satu praktisi hukum, Indra Jaya SH CIL menyebut polisi harus segera menuntaskan persoalan ini.
“Polisi punya prosedur tersendiri menyelidiki masalah ini,” kata praktisi dari kantor Hukum IRH dan Partner ini.
Indra menilai laporan warga yang sudah disampaikan ke Polda Lampung tentu didasari oleh pemikiran yang matang.
“Artinya tidak serta merta mereka (warga,red) laporan ke Polda kalau tidak ada dasar yang kuat. Dan ini merupakan domain hukum bukan politik. Tinggal dibuktikan apakah masalah ini punya bukti kuat atau tidak dan masalah ini harus dibuka secara terang benderang,” sebut Indra.
Indra mengapresiasi masyarakat dan pers yang turut serta mengawasi pelaksanaan Prona di tingkat desa. Indra berharap Polisi harus memberikan kepastian hukum terhadap masalah ini mengingat PTSL merupakan salah satu program nasional yang berulangkali didengungkan Presiden Jokowi.
“Polda harus memberikan kepastian hukum. Kalau memang salah ya harus ditindak begitu pula sebaliknya segera dihentikan bila memang tidak terbukti sehingga masyarakat juga menjadi jelas,” kata Indra.
Seperti diberitakan sebelumnya, pungutan terhadap para penerima sertifikasi Prona program PTSL terjadi di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Warga dipungut sumbangan sebesar Rp 600.000 –Rp 1.600.000 untuk pengurusan sertifikasi Prona. Pungutan yang diduga liar tersebut diminta untuk uang makan dan rokok bagi petugas pengukur tanah dan beberapa biaya operasional lain.
Mirisnya lagi Kepala Desa setempat mengaku tidak tahu masalah ini. Kepala Desa menyebut pungutan tersebut merupaka tanggungjawab ketua Pokmas setempat. (ema)
Leave a Reply