ragamlampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji, menggelar sidang Rapat Paripurna pembicaraan tingkat satu dalam rangka penyampaian 7 (tujuh) rancangan peraturan Daerah Kabupaten (Raperda) Mesuji Tahun 20209, Kamis(05/03).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Mesuji Hi. Elviana, jajaran anggota DPRD, Sekretaris daerah, jajaran pejabat struktural dilingkup pemkab Mesuji, Kapolres, Kapolsek, Danramil, dan seluruh camat yang ada di bumi ragab begawi caram.
“Rapat sidang paripurna hari ini saya nyatakan sah berdasarkan pasal 135 huruf ‘C’ keputusan DPRD Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2019 Tentang peraturan tata tertib DPRD Mesuji,” terang ketua DPRD Mesuji Hi.Elviana saat memberikan sambutan.
Sesuai Undang-undang UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, peraturan daerah di bentuk berdasarkan Otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan.
Berikut 7 (Raperda) Tahun 2020 Kabupaten Mesuji :
- Rancangan peraturan daerah tentang Izin Reklame
- Rancangan peraturan daerah tentang Izin Trayek
- Rancangan peraturan daerah Tata cara pembentukan dan pengelolaan Bumdesa
- Rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
- Rancangan peraturan daerah tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa
- Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung
- Rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Selanjutnya sidang akan di laksanakan pada hari Senin 7 Maret 2020 mendatang. Rapat paripurna yang digelar itu disambut antusias oleh masyarakat mesuji acarapun berlangsung khidmat. (san).
Leave a Reply