ragamlampung.com,LAMPUNG TIMUR – Akmal Fatoni Politisi dari fraksi PKB yang juga sebagai wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengusulkan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi anggaran penanganan pencegahan virus pandemi Corona (Covid 19), Selasa (14/4).
Hal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kabupaten Lamtim menentang hal itu.
“Terkait dengan Covid 19 ini kita akan membentuk pansus,” ujar Akmal Fathoni.
Dirinya mengaku atas nama DPRD Lamtim akan mengawasi secara utuh anggaran covid 19 agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yang kedua kita akan mengawasi secara utuh semua pertahapan proses karena kita tidak ingin di tengah tengah wabah ini ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi,” tegas Akmal Fathoni.
Menurut Jaya ketua LSM Lembaga Pembaharuan Pembangunan bahwa wakil ketua DPRD Lamtim Akmal Fatoni sama artinya mencurigai atau menuduh Gugus tugas Covid 19 yang di dalamnya ada Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, ketua DPRD Lamtim, ketua PWI Lamtim, kepala dinas, camat dan lainnya itu akan melakukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana covid 19 dari 15 Miliar dan saat ini naik menjadi 56 miliar.
“Baru saja berjalan penanganan covid 19 ini kok sudah dicurigai ada unsur yudikatif lengkap didalamnya, ini semua dilakukan transparan, pencegahan terus dilakukan gugus tugas Covid 19 dengan cara bagi-bagi masker penyemprotan desinfektan 24 jam di seluruh desa se-kabupaten Lamtim dilakukan penyemprotan desinfektan massal dan kegiatan lainnya semua ini untuk rakyat Lamtim, ini dalam rangka kemanusiaan bung, 1 nyawa berarti dinegara republik Indonesia. Kok malah dicurigai dengan cara membuat pansus, subhanallah sedih saya mendengarnya. DPRD melakukan pengawasan kemudian pemerintah melakukan tindakan penyelamatan. Pansus tersebut buat gaduh saja, singkirkan kepentingan politik ini aksi kemanusiaan,” papar Hasan.
Ketua Non Goverment Organisation Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur Sidik Ali,S.Pd.I meminta DPRD Kabupaten Lampung Timur menghentikan dan mengurungkan niat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penanganan Pandemi Virus Covid – 19 (corona) endati DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat diberikan ruang hak dan kewenangan oleh undang-undang untuk menginisisiasi Pansus tersebut namun JPK berpandangan dalam kondisi dan situasi untuk saat ini pemerintah pusat bersama -Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh di Indonesia sedang bekerja keras dan tanpa mengenal lelah dalam usaha membasmi dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Menurutnya, rakyat dalam ketakutan dan kegamangan dan mengalami stagnasi hampir disemua bidang. Imbas ancaman resesi dan krisis Moneter Global, perekonomian diprediksi melambat dan menurun sampai 0,5 %, harga menurun drastis, proses belajar dan mengajar terhenti, ancaman PHK karyawan mulai membayangi dan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diberi sekat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) artinya kita semua sangat dirugikan akibat wabah ini.
“Dalam hal situasi dan kondisi darurat dan kegentingan yang memaksa dibutuhkan penentuan keputusan untuk kepentingan sosial dan kemanusian bukan keputusan politik aksi cepat dan nyata pembentukan pansus tidak relevan dan tidak memiliki Urgensi sama sekali dan terlalu mengada-ada. Sehingga apapun taruhannya negara harus hadir untuk menuntaskan persoalan ini dalam penanganan bencana aksi secara simultan, cepat, tepat dan nyata yang dibutuhkan saat ini,” urai bang sidik Ali sapaan akrabnya. (red/imron)
Leave a Reply