Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, Profesi Advokat Tidak Terkecualikan

Share :

JAKARTA, ragamlampung.com – Sejak dikeluarkannya surat Nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sejumlah advokat memprotes keras. Sebab, pengecualian hanya diberikan ke polisi, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim. Adapun advokat masih diwajibkan menggunakan SIKM.

Surat yang dibuat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta/selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Surat itu tindak lanjut Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Hendra Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Propinsi Lampung, menyayangkan profesi penegak hukum advokat/lawyer tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan dalam aturan tersebut, padahal Advokat adalah Profesi yang Mulia dan terhormat (officium nobile)

“Kami menilai kebijakan Saudara (Sekda) yang hanya memberikan pengecualian atas kewajiban SIKM terhadap hakim, jaksa dan penyelidik/penyidik, sangat diskriminatif dan pilih-pilih. Padahal proses penegakan hukum dalam masa pandemi COVID-19 adalah kegiatan dan aktivitas yang terus dilakukan oleh Advokat/Lawyer dalam rangka kepentingan dan hak asasi manusia saksi/tersangka/terdakwa/terpidana demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum,” kata Hendra kepada wartawan, Minggu malam (7/6/2020).

Mengacu pada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan :

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan

“Pasal tersebut bermakna bahwa profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum. Surat Saudara Sekda Pemprov DKI Jakarta, jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi Advokat dalam penegakan hukum,” beber Hendra didampingi sekretaris Indra Jaya SH CIL dan Bendahara Gunawan SH MH C.I.L.(izal/putu)

Share :