Aparat Hukum Diminta Telusuri Proyek Sukacari tak Berplang Nama

Share :

ragamlampung.com – Aparat penegak hukum, baik unsur kepolisian maupun kejaksaan diminta untuk melakukan investigasi terhadap proyek pengerjaan jalan dan talud yang dilaksanakan tanpa menggunakan plang nama kegiatan di Dusun I Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

“Pertanyaan besar kenapa proyek pengerjaan jalan dan pembangunan talud ini, kontraktornya enggan menggunakan plang nama kegiatan,” kata salah satu warga setempat yang namanya enggan disebut, Minggu, 16/08/2020.

Dia menyebut, proyek dibawah pengendalian Dinas PUPR Lampung Timur ini menimbulkan kecurigaan dan mengindikasikan dikerjakan asal jadi dan tidak bertanggung jawab.

“Kita sebetulnya mengapresiasi program Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk kemajuan Desa Sukacari. Hanya saja kita mau dilaksanakan secara tepat dan transparan karena warga sini yang akan menggunakan fasilitas jalan dan talud tersebut,” paparnya.

Dia mengatakan warga akan segera melakukan aksi termasuk berkirim surat ke Kejari Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Kejati Lampung dan Polda Lampung termasuk Mabes Polri dan KPK.

“Kita mau proyek ini berjalan sesuai aturan. Jangan coba main main garap proyek di Desa Sukacari,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Pengerjaan Jalan di Dusun 1 Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur tidak memasang plang nama layaknya pekerjaan proyek pada umumnya.

Padahal plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pengerjaan jalan sudah berjalan beberapa hari. Kami tidak tahu pengerjaan apa dan nilainya berapa. Harusnya ada informasi melalui plang nama layaknya proyek proyek yang seringkali kami lihat,”kata salah satu warga Sukacari, Sabtu, (15/08/2020).

Dia berharap plang nama segera dipasang biar masyarakat tahu berapa dana dan bahan bahan yang digunakan dalam pengerjaan jalan tersebut.

“Yang akan menggunakan jalan ini kami, sehingga kami perlu memantau spesifikasi dan bahan bahan yang digunakan berdasarkan dana yang dianggarkan,”paparnya. (ro)

Share :