ragamlampung.com,Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro lakukan Rapat Koordinasi terkait syarat Pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2020, di aula KPU sabtu (22/08/2020).
Rakor dan sosialisasi bersama stakeholder tersebut dihadiri Kapolres, Bawaslu, Kajari, kaban kesbang, Disdik dan peserta undangan yang hadir dalam rapat.
Ketua KPU kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, Rakor dan sosialisasi ini bertujuan untuk sharing dan pemahaman bersama dengan stakeholder terkait tentang syarat kelengkapan dokumen calon Wali Kota Metro untuk pendaftaran pada tanggal 04 sampai 06 September 2020 mendatang.
“Dipertemuan ini akan kita ulas semuanya tentang syarat calon, sehingga saat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 04 sampai 06 September 2020, sudah ada kesepahaman bersama.
Ditambahkan olehnya, Pilkada Kota Metro 2020 telah ditetapkan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. Untuk itu tanggal 28 Agustus sampai 03 September akan diumumkan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dikesempatan yang sama, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Metro, Toni Wijaya, menyampaikan bahwa pada tanggal 04 sampai 06 September masuk ke tahapan yang paling penting yaitu tahapan pendaftaran Balon Wali Kota dan calon Wali Kota Metro 2020.
Diterangkannya, Kegiatan Rakor dan sosialisasi tersebut merupakan masukan dari Bawaslu kota Metro, bahwasanya KPU Metro perlu mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan-persoalan syarat calon tersebut.
“Kami mengundang pihak-pihak terkait dalam Rakor ini untuk meminta informasi tentang persoalan-persoalan syarat tersebut, supaya di tingkat KPU semua syarat calon menjadi jelas,” ucapnya.
“Berdasarkan aturan KPU,kurang lebih ada 26 syarat untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkas nya.($$)
Leave a Reply