Dua Direktur BUMD Tersangka, Pemkab Lambar Serahkan pada Proses Hukum

Share :

ragamlampung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menyerahkan pada proses hukum terkait penetapan tersangka dua Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pesagi Mandiri Perkasa (PMP).

Kedua direktur yang ditetapkan tersangka yakni GP selaku Direktur Utama, dan DS selaku Direktur Operasional atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp10,1 miliar.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, S.H., mengaku pihaknya akan menyerahkan pada proses hukum yang sedang berjalan.

”Iya, kita serahkan pada proses hukum, kita ikuti proses hukumnya saja. Kita proaktif saja, kita berharap masalah ini bisa selesai secepat mungkin, dan akan menjadi acuan pembenahan dan perbaikan kedepan, dengan harapan BUMD kedepannya bisa lebih maju dan lebih profesional,” ungkap Akmal.

Akmal mengatakan, langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah, yakni meningkatkan pengawasan, pemkab akan selalu melihat perkembangan BUMD tersebut melalui pihak-pihak sesuai Tupoksi masing-masing.

”Kita akan mempelajari aturan-aturan sehingga kedepannya tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. Pengawas dan Direksi harus proaktif melaporkan kemajuan dari BUMD itu sendiri. Kedepannya, kita akan mencari orang-orang yang profesional dan ahli di bidang itu, termasuk kita akan memperbaharui, dengan melakukan seleksi kembali terhadap dewan pengawas dan juga direksi, sehingga PMP bisa lebih maju,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan korupsi berawal dari Pemkab Lambar yang menyuntikan dana APBD ke PD Pesagi Mandiri Perkasa. DPRD Lambar bertanya dan meminta keberadaan keuangan penyertaan modal Pemkab Lambar yang diberikan ke BUMD senilai Rp10,1 miliar tersebut.

Semestinya, dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas elpiji, serta komputer. Serta untuk mendirikan SPBU di Sekincau. Tetapi saat audit tak kunjung selesai.

Buntutnya, Polda Lampung turun tangan. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Zulman Topani menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu. “Para tersangka yakni GP dan DS,” katanya.

Sayangnya, Zulman belum bisa menjelaskan secara terperinci mengenai ini.

Sementara itu, Yudi Yusnadi penasihat hukum GP menjelaskan, kliennya tidak menikmati aliran dana APBD yang masuk ke BUMD tahun 2015-2016. “Sudah bersumpah tidak menikmati uang tersebut. Cuma waktu itu tak tahu adanya pengeluaran yang ditandatangani ternyata disalahgunakan orang lain,” ucapnya.

Ia pun menegaskan lagi bahwa kliennya saat ini tak ditahan. Hanya diwajibkan untuk lapor. “Tapi tetap klien kami akan kooperatif apabila dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dirinya membenarkan apabila nilai dugaan korupsi itu sebesar Rp10,1 miliar.

“Sebenarnya ada asetnya sebesar Rp7 miliar. Pengeluaran Rp3 miliar, kan ada pertanggungjawaban dari tersangka lainnya (DS),” ucapnya.

Sedangkan yang belum bisa dibuktikan Rp180 juta. Namun dia belum bisa menceritakan uang itu kemana saja.

Di lain pihak, kuasa hukum DS Irwan Aprianto menerangkan, saat pengucuran dana APBD 2015-2016 kliennya sebagai Direktur Operasional BUMD Lampung Barat.

“Jadi saat itu terkesan bahwa seluruh pengeluaran uang itu berdasarkan keinginan direktur operasional,” bebernya.

Itu pun, kata dia, tak mungkin nilainya mencapai Rp7 miliar untuk pembangunan SPBU. Dan, menurutnya tak hanya dua orang yang bermain. “Penyidik kini masih melakukan pengembangan. Kita tunggu saja,” pungkasnya. (cecep)

Share :