ragamlampung.com – Dua mafia 41 Kg sabu dihukum mati oleh Ketua Majelis Hakim di PN Tanjung Karang. Keduanya adalah, Munatsir (36) dan Jepri Susandi (40).
Sementara, Suhendra (28) sebagai pihak yang dijanjikan uang jika berhasil mengamankan barang dihukum dengan penjara seumur hidup.
Diketahui, kasus bermula saat Jepri yang sedang meringkuk di LP Rajabasa mendapat telepon dari Munatsir akan ada pengiriman 41 kg sabu. Jepri menyanggupi untuk mengatur peredaran narkoba itu lewat kaki tangannya.
Pada 2 Desember 2019, Jepri kemudian menelpon balik Munatsir bila komplotannya sudah siap bergerak. Sejurus kemudian, komplotan itu melakukan transaksi di parkiran sebuah rumah sakit di Bandar Lampung.
Sabu ditaruh di dalam mobil Fortuner. Paket sabu itu dimasukkan di body mobil. Lalu kurir pertama menyerahkan kunci mobil dan tiket parkir ke kurir kedua. Saat mau dibawa keluar parkiran, transaksi itu digerebek BNN Lampung. Sempat terjadi tembak-tembakan dan kejar-kejaran. Namun komplotan itu tak berdaya dan diproses ke pengadilan.
Pada 6 Agustus 2020, Jepri divonis mati oleh PN Tanjung Karang. Begitu juga dengan Munatsir. Atas hal itu, keduanya mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang?
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 362/Pid.Sus/ 2020/PN.Tjk. tanggal 6 Agustus 2020, yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis tinggi yang diketuai Unardi dengan anggota Sofyan Syah dan Gatot Susanto dalam sidang pada Senin (7/9/2020).
Dalam persidangan, Munatsir mengakui dirinya telah bekerjasama dalam hal menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, menjadi perantara jual beli, melakukan percobaan atau melakukan permufakatan jahat secara terorganisir dengan Jepri alias Uje sudah lebih kurang 15 (lima belas) kali, dan dengan Aris sudah 2 kali. Sehingga majelis tinggi sepakat dengan putusan PN Tanjung Karang.
“Akibat dari perbuatan Terdakwa yang berulang-ulang tersebut telah dapat diperkirakan berapa banyak orang yang telah menjadi korban narkotika akibat perbuatan Terdakwa, sehingga oleh karenanya penjatuhan pidana mati sudah tepat dan adil serta sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa,” ucap majelis.
Adapu Suhendra, awalnya juga dihukum mati oleh PN Tanjung Karang. Namun oleh PT Tanjung Karang diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan pertimbangan Suhendra dalam kelompok itu bukan otak kejahatan.
“Peran Terdakwa dalam perkara ini adalah bukan sebagai aktor utama atau pengendali peredaran narkoba, tetapi hanya sebatas sebagai orang yang diminta dan dijanjikan akan diberi uang jajan Rp 5 juta jika berhasil mengambil mobil dan mengamankan barang,” ucap majelis Suhendra yang diketuai Sofyan Syah dengan anggota Unardi dan Gatot Susanto. (det/rgm)
Leave a Reply