Soal Gugatan Kepemilikan Tanah, PT TUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Bandar Lampung

Share :

ragamlampung.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Medan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 19/G/2019/PTUN-BL tanggal 22 april 2020 yang dimohonkan banding beberapa waktu lalu.

PT TUN Medan dengan nomor perkara 141/B/2020/PT.TUN-MDN melalui amar lengkapnya sebagai berikut ; pertama menerima permohonan banding dari para penggugat / para pembanding. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 19/G/2019/PTUN-BL tanggal 22 April 2020 yang dimohonkan banding. Kemudian menghukum para penggugat/para pembanding untuk membeyar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Edrian Saputra SH MH, yang merupakan kuasa insindentil dari tergugat 2 intervensi 3 yang juga adalah anak kandung dari pemilik tanah mengapresiasi putusan PT TUN Medan yang menguatkan Putusan PTUN Bandar Lampung.

Edrian menyebut sejak awal dirinya yakin dan optimis dapat memenangkan perkara ini terlebih melalui pakta persidangan bukti bukti yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya tidak dijadikan dasar yang kuat sebagai alas hak kepemilikan tanah yang dijadikan objek gugatan.

“Saya yakin melalui fakta fakta yang terungkap dipersidangan jika tanah milik orang tua saya memang didapat melalui Pemerintah Provinsi Lampung,” papar pendiri
Organisasi GPM BOM Lampung ini.

Sekedar diketahui, Penggugat Parilah dkk melalui kuasa hukumnya Bambang Handoko,S.H.,M.H dan Febri Indra Kurniawan,S.H. melakukan gugatan kepemilikan tanah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung. Sedangkan yang menjadi tergugat adalah Kepala BPN Kota Bandar Lampung, dan Tergugat 2 intervensi 1 dan 2 yang kuasa hukumnya Heri Alfian,S.H.,M.H.dan Wahyu Widyatmiko. Sedangkan Tergugat 2 intervensi 3 kuasa insidentilnya adalah anak kandung dari pemilik tanah yang bernama Edrian Saputra, S.H.,M.H. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim di Pengadilan PTUN menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima Kemudian putusan tersebut dikuatkan melalui keputusan Pengadilan Tinggi TUN Medan. (iyan)

Share :