Terduga Penculik Bidan Ditetapkan Tersangka

Share :

ragamlampung.com – Polres Lampung Tengah akhirnya menetapkan DH (48) warga Desa Mulangmaya, Lampung Utara, sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan terhadap bidan bernama Servi Permai Sela (23).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap korban, dapat dipastikan peristiwa ini adalah murni dilakukan dengan paksaan.

“Jadi perkembangan penyidikan dari tadi malam tersangka atas nama. DH sudah kami tahan Sabtu pagi, untuk 3 orang lainnya kami buatkan DPO dan sedang dalam pengejaran,” ungkap Popon, Sabtu (14/11).

Dia menjelaskan, saat kejadian korban (Servi,red) dipaksa masuk kedalam mobil lalu ponsel korban diambil tersangka.

“Saat ini korban sudah kembali ke rumahnya bersama dengan keluarga yang menjemputnya,” kata Kapolres.(ea/dr)

Share :