ragamlampung. com, mesuji – Nuar, Kepala Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji diduga menyewakan fasilitas umum (fasum) tanah milik desa setempat.
Beberapa narasumber berinisial (Pr,An,We,St) saat dikonfirmasi media mengungkapkan, mereka menyewa tanah fasilitas umum untuk ditanami pohon singkong dengan sewa Rp.5 juta selama satu tahun.
Sewa lahan tanah fasum desa ini berhubungan dengan Kades Nuar langsung tanpa perantara.
Terpisah, Nuar, Kepala Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan informasi tersebut.
“Betul mas, saya menyewakan tanah fasum (fasilitas umum) untuk keperluan kampung dan perinciannya ada.
Nuar menerangkan bahwa untuk sewa tanah fasilitas umum tersebut bukan lima juta rupiah melainkan bervariasi.
“Ada tiga juta rupiah dan juga ada delapan juta rupiah tergantung luas tanah mas,” terangnya.
Ditanyakan apakah sewa tanah fasilitas umum tersebut sudah dibuatkan peraturan pemerintah kampung (Perkam)? Nuar mengaku tidak tahu.
“Saya nggak tau mas, pokonya inikan aset desa ya saya sewakan saja, apalagi kegunaan uang tersebut untuk desa,’ sebutnya.
Ditanyakan kembali apakah kecamatan mengetahui aset desa disewakan? dia menjawab bukan hak kecamatan
“Nggak tau itukan hak desa, ya camat ng perlu tau,” sebur Nuar lagi. (san)
Leave a Reply