PN Tanjung Karang Kabulkan Gugatan PT Reksa Finance

Share :

ragamlampung.com – Mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat. Demikian bunyi salah satu amar putusan yang disampaikan, Hartuti SH, majelis Hakim tunggal dalam Perkara nomor 01/Pdt.G.S/2020/PN Tjk antara PT Reksa Finance melawan Nuri di ruang sidang PN Tanjung Karang, Selasa, (23/02/2021).

Indra Jaya SH CIL, perwakilan dari kantor Arman Otto selaku kuasa hukum PT Reksa Finance mengatakan keberhasilan gugatan ini merupakan upaya kerjasama tim advokat dan perusahaan.

“Dari bukti bukti dan saksi saksi yang kita hadirkan dipersidangan akhirnya kita berhasil memenangkan gugatan ini,” kata Indra Jaya SH CIL, usai sidang.

Selain itu, lanjut Indra, Tergugat juga diwajibkan membayar kepada PT Reksa Finance, sejumlah Rp. 170.116.800 (seratus tujuh puluh juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah).

Indra mengatakan keberhasilan ini adalah kemenangan yang kesekian kalinya selama dirinya menjadi kuasa hukum PT Reksa Finance.

“Setelah way kanan, Lamteng, Lamtim, Lamsel dan sejumlah wilayah lainnya, hari ini untuk gugatan yang kita ajukan di PN Tanjung Karang juga dikabulkan majelis hakim,” kata Indra didampingi Miftaza, Kepala Cabang PT Reksa Finance wilayah Bandar Lampung.

“Sebagian besar masalah yang ditangani kantor hukum kami (Arman Otto, red) adalah nasabah yang bermasalah,” imbuh Indra .

Sekretaris DPD KAI Lampung ini menyebut, masalah yang ditangani dari nasabah yang menunggak hingga tahunan sampai pada over kredit yang dilakukan di bawah tangan.

“Bahkan ada yang nekat mengoveralihkan dan menjual barang yang masih kredit. Ini jelas salah dan tidak dibenarkan secara hukum,” papar Indra.

Sementara, Managing Partning Kantor Hukum Arman Otto, Aldomoro, SH, mengatakan, keberhasilan merupakan wujud kerja keras tim.

“Ini adalah keberhasilan tim. Sudah banyak perkara yang ditangani Arman Otto putus dan masih ada pula yang perkaranya dalam proses di beberapa Pengadilan Negeri dalam Provinsi Lampung,” kata Aldo.

Aldo juga menghimbau agar konsumen yang menunggak dan bermasalah dengan PT Reksa Finance dapat segera menyelesaikan tunggakan yang menjadi kewajiban konsumen.

“Kalau tidak ya akan diselesaikan melalui proses hukum. Tim hukum kita siap memprosesnya,” sebutnya. (ijal/putu)

Share :