DPD KAI Lampung Sukses Gelar UKDPA secara Daring

Foto bersama usai melaksanakan UKDPA yang digelar DPD KAI Lampung. Foto Dok DPD KAI Lampung
Share :

ragamlampung.com- Pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung berlangsung sukses.

Ketua DPD KAI Lampung, Adv Lukman Nur Hakim SH CIL, mengatakan UKDPA telah terselenggara dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lukman menyebut, UKDPA adalah pemenuhan dari Pasal 3 ayat 1 huruf f Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan bahwa Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon advokat untuk dapat diangkat menjadi seorang advokat.

Menurut Lukman, UKDPA adalah pekerjaan DPP KAI yang tugasnya menyiapkan teknis pertanyaan, pemeriksaan soal dan penentuan kelulusan.

“Sementara kami, DPD KAI Lampung hanya merekrut peserta dan menyiapkan tempat ujian. Alhamdulillah semua berjalan sukses dan lancar, tentunya sesuai dengan arahan dan petunjuk DPP,” kata Lukman.

Suasana UKDPA yang digelar di sekretariat DPD KAI Lampung Sabtu, 10 April 2021.

Disebutkan Lukman, ada berbagai tahapan yang harus dipenuhi oleh seorang calon advokat sebelum disumpah menjadi advokat. Diantaranya selain mengikuti UKDPA, juga harus mengikuti mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) termasuk juga diangkat oleh organisasi.

“Sekali lagi, untuk kelulusan kami serahkan pada DPP karena merupakan kewenangan pusat,” sebut Lukman yang didampingi sekretaris daerah Adv Indra Jaya SH CIL, Bendahara Adv Donal Andreas SH dan Wakil Ketua Putu Hendrayana SH MH CIL.

Sementara penanggungjawab kegiatan, Adv Indra Jaya SH CIL mengatakan, pelaksanaan UKDPA berlangsung di sekretariat DPD KAI Lampung dan UKDPA digelar secara daring.
“Kami berharap mereka yang lulus menjadi advokat yang memiliki kemampuan beradaptasi selain memiliki kredibilitas dan integritas yang dibutuhkan seorang advokat,” kata Indra.

Indra menyampaikan KAI adalah organisasi yang mengikuti perkembangan teknologi sehingga unggul dari organisasi advokat lainnya. Karena menurut Indra, advokat maupun organisasi yang tidak bisa mengikuti perkembangan zaman dan tidak bisa mengayomi dan menfasilitasi anggotanya maka akan ditinggalkan.

“KAI akan mengikuti perkembangan teknologi dan zaman sehingga diharapkan semua advokat KAI tidak hanya mampu untuk mengayomi kliennya namun juga tidak gaptek terhadap perkembangan teknologi dan harus cepat beradaptasi dengan dunia teknologi,” pungkas Indra.(putu)

Share :