ragamlampung.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi-saksi lagi, di persidangan suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), atas terdakwa Mustafa.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko, Kamis (20/5).
Surat keputusan Nomor, 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN Tjk yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang berisi antara lain :
1. Penetapan Ketua Pengadilan NegeriTanjungkarang Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN pertanggal 9 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa: H. Mustafa;
2. Penetapan Hakim Pengadilan NegeriTanjungkarang Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN Tjk tanggal 11 Februari 2021 tentang Hari Sidang.
3. Surat dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 02/TUT.01/04/24/01/2021 tanggal 11 Januari 2021
4. Berita Acara Sidang atas perkara tersebut.
Untuk itu, Ketua majelis Efiyanto menjelaskan jika dirinya menimbang, bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak Penasihat Hukum Terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya dalam perkara ini.
“Menimbang, bahwa permintaan Penasihat Hukum tersebut untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini. Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim hal tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing saksi, untuk kepastian hukum mengenai perkara tersebut,”jelasnya
Kemudian, Menimbang bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengeluarkan penetapan, Mengingat Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP jo. Pasal 165 ayat (4)KUHAP dan Pasal 182 ayat (2) KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
Selain itu, menentukan hari sidang berikutnya dalam perkara Terdakwa H. Mustafa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan Saksi saksi di antaranya : Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Slamet Anwar dan Purwati Lee.
Sebelumnya, Sidang lanjutan perkara mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung karang Bandarlampung, sempat di skor oleh majelis hakim, Kamis (20/05).
Penyekoran tersebut, lantaran majelis hakim akan melakukan Musyawarah terkait penetapan pemanggilan empat orang saksi untuk di konfortir sidang mendatang.
Empat saksi yakni, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), Mantan politisi PKB Midi Ismanto, Mantan Ketua DPC PKB Lamteng Slamet Anwar, dan Wakil PWNU Lampung Khaidir Bujung
Ketua majelis hakim Efiyanto mengaku, jika dirinya dalam menangani sidang perkara mantan Bupati Lamteng Mustafa sebagai terdakwa bersifat netral.
“Kalau kami nanti pro kejaksa terus terlihat kami ini tidak netral, karena permintaan sudah tiga kali di minta oleh Penasehat hukum terdakwa Mustafa,”tegas Efiyanto kepada awak media
Namun, Hakim juga sempat menanyakan siapa saja yang akan di minta dalam saksi mendatang, apakah Purwanti Lee (Nyonya Lee) juga termasuk saksi yang akan di hadirkan.
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun menanggapi terkait penetapan itu. Yang dimana ketika ada penyampaian dari kuasa hukum Mustafa pihaknya sudah memberikan pendapat. “Kami tidak sependapat,” jelas Taufiq.
Menurut pihaknya, apabila saksi-saksi yang akan dikronfontir itu sudah memberikan keterangannya. “Tentu para pihak sudah bisa menilai keterangan tersebut. Namun demikian hakim sudah mengeluarkan penetapan. Maka kami harus melaksanakan penetapan itu,” pungkasnya. (askur)
Leave a Reply