Kemenag Ingatkan Zona Merah-Oranye Dilarang Gelar Shalat Idul Adha di Masjid

Share :

ragamlampung.com –  Kantor wilayah Kementerian Agama Lampung telah menyebarluaskan surat edaran Menteri Agama No.17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 H.

Kepala Kantor Kemenag Lambar  Maryan Hasan, mengatakan Dalam kebijakan tersebut telah diatur terkait penerapan ibadah untuk seluruh umat beragama dilakukan di rumah. Termasuk sholat  idul adha yang jatuh pada Selasa (20/7) mendatang.

“Jadi untuk wilayah dengan status zona merah dan orange kita imbau untuk tidak melaksanakan sholat idul adha berjamaah di masjid atau lapangan, sehingga dapat dilaksanakan dari rumah. Kami sudah menginstruksikan seluruh KUA dan petugas penyuluh supaya turun melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing,” kata Maryan, Minggu (18/7).

Selain sosialisasi terkait SE No.17/2021, pihaknya juga mensosialisasikan SE Nomor 15 dan 16 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H, dimana wilayah yang melaksanakan sholat berjamaah di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

“Bagi wilayah yang melaksanakan shalat Hari Raya Idul Adha yang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat diantaranya Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak, membawa perlengkapan sholat masing-masing, serta dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit,” pesannya.

Selanjutnya, Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

“Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Kemudian Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid/mushola,” imbuhnya.

Kemudian ia juga menjelaskan untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban di imbau untuk dilaksanakan di rumah potong hewan untuk menghindari kerumunan.

“Jika tetap dilakukan di tempat terbuka disarankan agar dilaksanakan di halaman atau lapangan yang luas sehingga tidak terjadi kerumunan dan Penyembelihan hewan kurban akan berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan dan panitia qurban wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (put)

Share :