Pledoi, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Share :

ragamlampung.com – Terkait penipuan pembayaran pajak, terdakwa Djoko Sudibyo memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut diungkapkan melalui tim Penasehat Hukum terdakwa, Riduan Habibi dan Indra Jaya dengan agenda pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono di PN Tanjungkarang, Kamis (26/08).

Dalam pembelaan Riduan Habibi menyimpulkan beberapa kelemahan dari surat tuntutan Jaksa yang disampaikan yaitu, dalam pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Nomor Reg. Perkara: PDM — 163/TJKAR/06/2021, tanggal 23 Agustus 2021 dan dibacakan pada persidangan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti telah dipersalahkan melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan dituntut hukuman pidana penjara empat tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hal ini dipertegas dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh yang mulia ketua majelis Hakim bahwa yang terbukti yang mana, dan saudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Pasal 372 KUHP (penggelapan). Setelah itu ketua majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa dan kepada Penasehat Hukum jika terdakwa bahwa yang terbukti dalam surat tuntutan Pidana yang dibacakan tadi Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 372 KUHP (penggelapan).

“Akan tetapi turunan surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM — 163/TJKAR/06/2021, tanggal 23 Agustus 2021 yang diberikan kepada kami Penasehat Hukum Terdakwa berbeda yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yaitu terdakwa telah dipersalahkan melanggar Pasal 378 KUHP ( penipuan) dan dituntut hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan. Bahwa dalam hal ini terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa merasa keberatan atas Tuntutan jaksa penuntut umum,” sebut Advokat dari kantor IRH dan Partners ini.

Selain itu, adanya perbedaan yang dibacakan dengan turunan Surat Tuntutan Pidana yang kami terima. Bahwa di fakta persidangan saksi Pelapor sdr Yeni Setiawati melaporkan Terdakwa Berdasarkan Surat Kuasa dari Sugiarto Hadi, akan tetapi di persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukan Surat Kuasa dari saudara Sugiarto Hadi selaku pemberi kuasa kepada Yeni Setiawati Selaku Penerima Kuasa tertanggal 14 Januari 2018, untuk melaporkan adanya peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa.

“Hal ini menunjukan ketidak keabsahan saudari saksi untuk melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TERDAKWA, dan mengakibatkan laporan sdr Yeni Setiawati cacat Formil,” tegas Habibi.

Selanjutnya dalam Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM — 163/TJKAR/06/2021, tanggal 23 Agustus 2021 yang diberikan kepada Penasehat Hukum terdakwa bahwa Jaksa telah berpendapat tidak terbukti adanya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adapun pernyataan di surat Tuntutan yaitu tertulis
“Dari uraian tersebut kami berpendapat unsur” Dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik tipu muslihat maupun rangkaian kata-kata bohong, membujuk supaya memberikan sesuatu barang, atau membuat hutang atau menghapuskan piutang TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan”

“Berdasarkan uraian diatas kami Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa meyakini unsur-unsur Barang siapa Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang dilakukan oleh Terdakwa, mohon kiranya Ketua dan anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan putusan bebas pada terdakwa dari semua tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan Djoko Sudibyo dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervoiging).

Sementara Indra Jaya, menyebut perkara ini terkesan dipaksakan. Perkara yang menimpa kliennya jelas menunjukan kriminalisasi dan pemaksaan suatu perkara agar masuk ke persidangan.

“Banyak indikasi permainan dari pelapor dengan menghalalkan segala cara guna memuluskan perkara ini,” ungkapnya usai sidang.

Terhadap apa yang telah dilakukan Terdakwa adalah murni merupakan wilayah Hukum Perdata karena adanya perjanjian antara Terdawa dan Saksi Korban Sugiarto Hadi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Kerjasama Pengadaan Pupuk di Pertanian dan Perkebunan yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada tanggal 29 September 2010.

“Dalam Perjanjian tersebut telah menempatkan Terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan dan Saksi Korban Sdr. Sugiarto Hadi sebagai pemberi pekerjaan,” kata Indra Jaya sekretaris DPD KAI Lampung ini.

Oleh karenanya, Indra mengharapkan agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argument hukum yang dikemukan dalam nota Pembelaan (Pledoi) apalagi dalam pembacaan tuntutan banyak janggal dan tuntutan tidak sesaui dengan apa yang dikemukakan. “Kami berharap majelis hakim yang terhormat dapat lagi melihat meneliti berkas tuntutan yang disampaikan sehingga klien kami dapat diputus Ontslaag,” tutup Indra. (askur)

Share :