DPMD Mesuji Minta Panitia Pilkades Pedomani Aturan

Share :

ragamlampung.com — Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2021 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mesuji menghimbau kepada seluruh panitia Pilkades harus  berpedoman pada aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Kepala DPMD Mesuji, Anwar Pamuji.

“Saya siap akan membantu untuk mendampingi, serta mengawal seluruh panitia Pilkades di desa dan kecamatan apabila panitia pilkades sudah bekerja sesuai aturan yang telah diberlakukan,” ucapnya kepada wartawan,
Rabu, (06/10).

Dia menghimbau agar semua panitia dapat melaksanakan Pilkades secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Supaya terhindar dari masalah.

“Sebab, terkait dengan Pilkades serentak ini keputusan dan kewenangan penuh ada di panitia desa dan itu hak mutlak yang tidak bisa di intervensi dan diganggu gugat,” ungkapnya.

Mengingat dalam proses tahapan Pilkades mengacu pada peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang Pilkades, Permendagri nomor 72 tahun 2020, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015, Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 serta Petunjuk Teknis (Juknis)  Pilkades serentak, nomor MD: 00.01/125/IV.B/MSJ/2021. 

“Untuk seluruh panitia pilkades harus dapat menghindari konflik yang bisa saja terjadi di desa penyelenggara. Untuk Kabupaten Mesuji yang akan mengikuti Pilkades serentak ada sebanyak 57 desa yang tersebar di setiap kecamatan yang ada diwilayah Mesuji,” ungkapnya.(san).

Share :