OTT di MA, Seorang Pengacara di Semarang Diamankan KPK

Share :

ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Operasi penangkapan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (22/9).

Sementara itu, berdasarkan sumber di Semarang yang mengetahui operasi tersebut mengatakan ada seorang advokat yang diamankan tim KPK.

Pengacara berinisial YSP ini ditangkap di kantornya kawasan Semarang Utara sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari sumber tersebut, YSP langsung dibawa ke sebuah tempat untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan langsung dibawa ke Jakarta.

Dalam giat di Jakarta dan Semarang tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang pecahan mata uang asing. Uang yang tidak disebut jumlahnya itu sedang dikonfirmasi tim KPK kepada para pihak yang ditangkap diduga terkait pengurusan perkara di lingkungan MA itu.

“Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis.

Operasi senyap yang dilakukan KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA. KPK belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap tersebut.

“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” kata Ali.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan terkait operasi senyap itu menjawab, “Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK.” (putu)

Share :